Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha kepada investor China dalam kunjungan kerjanya ke Negeri Panda itu pada 4-6 Desember 2019.

"Kepala BKPM tadi jumpa dengan investor-investor. Beliau sosialisasikan bahwa pemerintah melakukan banyak reformasi dan perubahan guna menjamin kecepatan dan kemudahan berusaha di Tanah Air melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2019. Beliau keliling datangi satu demi satu investor," kata Anggota Komite Investasi BKPM Bidang Komunikasi dan Informasi Ruzal Calvary Marimbo dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Bahlil boyong pejabat Papua temui investor China

Rizal mengatakan selama di China, Kepala BKPM memimpin delegasi ke Shanghai, kota industri dan manufaktur Wenzhou, dan Tongxiang di Provinsi Zhejiang.

Rombongan bertemu dengan para investor dan mengunjungi sejumlah pabrik dan pemerintah daerah di Kota Wenzhou, Provinsi Zhejiang.

Selain mengunjungi pabrik petrokimia dan baterai, serta smelter, delegasi juga melakukan tatap muka dan pembicaraan dengan pendiri dan top manajemen Huafon Group dan Tsingshan serta Wali Kota Wenzhou.

Rombongan juga mengunjungi pembangkit listrik Shan Du Hydro, milik Tsingtuo Group.

"Investor di China menyambut baik inpres tersebut dan siap meningkatkan investasinya di Indonesia," pungkas Rizal.

Dalam Inpres Nomor 7/2019 yang mulai berlaku 22 November 2019, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan BKPM sebagai satu-satunya lembaga yang mengoordinasikan pelaksanaan perizinan berusaha.

Dalam inpres tersebut, Kepala BKPM bertugas untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business).

BKPM juga diinstruksikan Jokowi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi, yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga. Lembaga itu juga ditugaskan untuk menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada menteri/kepala lembaga.

Selain itu juga, BKPM bertugas untuk memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

BKPM juga diharuskan untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilegasikan oleh menteri/kepala lembaga.

Baca juga: BKPM gelar rapat koordinasi lintas kementerian permudah usaha
Baca juga: BKPM tawarkan investasi 28 proyek Sabuk dan Jalan ke Chongqing