Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menyatakan membutuhkan rumah rehabilitasi untuk mengobati korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
"Saat ini, kami membutuhkan rumah rehabilitasi karena banyak sekali korban narkoba yang memerlukan perawatan," kata Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda Putra di Banda Aceh, Kamis.
Didampingi Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Banda Aceh Desi Rosdiana, Hasnanda menyebutkan selama ini memang ada satu tempat rehabilitasi milik Pemerintah Aceh yang berada di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Namun, korban penyalahgunaan narkoba yang semakin banyak membutuhkan pusat rehabilitasi lainnya. Apalagi saat ini korban narkoba di seluruh Aceh mencapai 69 ribu lebih.
"Korban-korban narkoba tersebut harus direhabilitasi. Rehabilitasi membutuhkan waktu paling singkat enam bulan. Jadi, kehadiran rumah rehabilitasi tersebut memang sangat mendesak," kata Hasnanda Putra.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Banda Aceh Desi Rosdiana menyebutkan ketiadaan rumah rehabilitasi menjadi kendala jika korbannya berasal dari keluarga kurang mampu.
"Kalau korban dari keluarga mampu, tentu banyak pilihan, bisa dirujuk di pusat rehabilitasi milik BNN RI di Deli Serdang, Sumatera Utara, atau tempat lainnya," kata Desi Rosdiana.
Apalagi, sebut Desi Rosdiana, sekarang ini banyak keluarga kurang mampu mendatangi BNNK Banda Aceh meminta bantuan rehabilitasi bagi anggota keluarganya.
"Kami tidak bisa berbuat banyak dan juga tidak bisa memberikan rujukan ke mana untuk rehabilitasi korban narkoba dari kalangan keluarga kurang mampu. Sedangkan yang ada di BNNK Banda Aceh hanya menangani korban narkoba rawat jalan," kata Desi Rosdiana.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Aceh musnahkan 24,3 kg ganja dan sabu-sabu 33,7 gram
Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati petugas BNN di Aceh
Baca juga: BNN gagalkan 20,57 kg sabu-sabu jaringan Malaysia di rumah oknum sipir
BNN Banda Aceh butuh rumah rehabilitasi korban narkoba
5 Desember 2019 19:01 WIB
Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda Putra (kiri). Antara Aceh/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: