Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan 'kartu sakti' bagi para pemilik kendaraan bermotor dan karena itu, jika masa berlakunya habis wajib di perpanjang.

Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan rutin menyiapkan layanan agar masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM itu.

Berikut adalah lima tempat layanan SIM Keliling yang disediakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis, di lima lokasi di DKI Jakarta yang dapat Anda datangi untuk melakukan perpanjangan SIM:

Layanan SIM Keliling pertama terletak di Jakarta Pusat yaitu di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kedua untuk wilayah Jakarta Utara, di Pos polisi BPL Pluit Jembatan 3.

Selanjutnya, di wilayah Jakarta Selatan dapat ditemukan di depan Kampus Trilogi Kalibata.

Keempat untuk wilayah Jakarta Barat di Pusat Perbelanjaan Ciputra Grogol.

Terakhir, bagi warga di wilayah Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Selain dapat melakukan perpanjangan SIM, warga juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di beberapa lokasi SIM keliling itu.

Layanan SIM keliling mulai tersedia pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada akun Twitter @TMCPoldaMetro.