Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menahan mantan kepala desa di Kabupaten Aceh Tengah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nislianudin di Takengon, Rabu, mengatakan mantan kepala desa yang ditahan berinisial AN (48). AN dulu Kepala Desa Pegasing.

Baca juga: Kejari : Auditor hitung kerugian korupsi dana desa

"Selain AN, kejaksaan juga menahan MY (33), mantan bendahara desa. Keduanya ditahan karena diduga terlibat penyalahgunaan dana desa," kata Nislianudin.

Nislianudin menyebutkan kedua tersangka ditahan pada Rabu (4/12) setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Tengah. Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Takengon.

Baca juga: Polri selidiki dugaan penyalahgunaan dana desa danai KKB

"Penyidikan perkara dari Polres. Kami terima berkas dari Polres. Setelah dinyatakan lengkap, hari ini diserahkan tersangka dan barang buktinya. Tersangka langsung ditahan," kata Nislianudin.

Ia menyebutkan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Persidangan perkara juga dilakukan di Banda Aceh.

Baca juga: Mendes PDTT: Jangan sampai permasalahan hukum ubah kebijakan dana desa

Nislianudin menjelaskan berdasarkan hasil audit dana desa Kampung Pegasing 2015 ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran dari pelaporan yang tidak akuntabel.

"Penyidik menemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan, penggelembungan harga, dan belanja fiktif. Kerugian negara mencapai Rp194 juta lebih," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan di Banda Aceh," kata Nislianudin.