Periksa eks anggota DPRD, KPK dalami aliran dana korupsi Muara Enim
4 Desember 2019 22:38 WIB
Wartawan mengambil gambar pintu samping ruangan kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim yang disegel KPK di Gedung Bappeda Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (3-9-2019) dini hari. ANTARA FOTO/Azwar Anas/Lmo/aww.
Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami adanya dugaan aliran dana terhadap pihak lain selain tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AY) dalam pemeriksaan enam orang saksi eks anggota DPRD setempat dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"KPK mengidentifikasi ada pihak lain selain tersangka yang sudah ditetapkan yang juga diduga mendapatkan aliran dana. Akan tetapi, karena proses masih penyidikan. tentu kami belum bisa sampaikan secara lebih detail," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Febri mengatakan bahwa penyidik menduga terdapat aliran dana kepada pihak lain di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim.
"Namun, dugaan aliran dana ini sedang kami dalami lebih lanjut melalui keterangan sejumlah saksi tersebut," kata Febri.
KPK pada hari Rabu memanggil sembilan orang mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani.
Mereka adalah adalah Darain, Ishak Joharsyah, H. Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kusuma. Namun, dari kesembilan orang tersebut, enam orang yang memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: KPK kembali panggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada tahun anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.
Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Baca juga: Anggota DPRD Muara Enim 22 orang disebut-sebut ikut terima upeti
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".
Pada hari Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35.000 dolar AS.
Selain penyerahan uang 35.000 dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam OTT kasus ini, KPK mengamankan uang 35.000 dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.
"KPK mengidentifikasi ada pihak lain selain tersangka yang sudah ditetapkan yang juga diduga mendapatkan aliran dana. Akan tetapi, karena proses masih penyidikan. tentu kami belum bisa sampaikan secara lebih detail," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Febri mengatakan bahwa penyidik menduga terdapat aliran dana kepada pihak lain di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim.
"Namun, dugaan aliran dana ini sedang kami dalami lebih lanjut melalui keterangan sejumlah saksi tersebut," kata Febri.
KPK pada hari Rabu memanggil sembilan orang mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani.
Mereka adalah adalah Darain, Ishak Joharsyah, H. Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kusuma. Namun, dari kesembilan orang tersebut, enam orang yang memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: KPK kembali panggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada tahun anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.
Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Baca juga: Anggota DPRD Muara Enim 22 orang disebut-sebut ikut terima upeti
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".
Pada hari Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35.000 dolar AS.
Selain penyerahan uang 35.000 dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam OTT kasus ini, KPK mengamankan uang 35.000 dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: