Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera melimpahkan kewenangan pengelolaan aset bekas PT Arun di Kota Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan dengan demikian Aceh akan memiliki kewenangan untuk mengatur tata kelola manajemen aset sehingga aturan penyewaan aset dan aset bagi investor lebih mudah.

"Pertengah Desember kewenangan aset di di LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) akan diberikan kepada Pemerintah Aceh, janji Kementerian Keuangan," katanya di Banda Aceh, Rabu.

Penyataan itu disampaikan Nova dalam Rapat Koordinasi TKP2K Aceh, guna membahas sinergitas multipihak dalam percepatan penanggulangan kemiskinan Aceh.

Dia menjelaskan selama ini aset PT Arun dikelola oleh LMAN, yang merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kemenkeu yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Nova mengatakan aturan di Kemenkeu mengatur bahwa investor hanya memperoleh waktu sewa selama lima tahun untuk kemudian harus diperpanjang.

Menurut dia, peraturan tersebut yang membuat investor tidak ingin menyewa lahan bekas PT Arun tersebut beserta asetnya, yang kini telah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

"Karena investor tidak mau menyewa lahan jika hanya lima tahun. Baru uji coba produksi waktu sewa lahan sudah habis, untuk perpanjangan izin saja birokrasi kita bisa sampai tiga bulan," katanya.

Pekan lalu Nova telah bertemu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia di Jakarta. Ia meminta agar Bahlil mendorong Menteri Keuangan untuk segera menandatangani pelimpahan pengelolaan aset bekas PT Arun tersebut kepada Pemerintah Aceh.

Kata Nova jika pelimpahan aset tersebut sudah dilakukan maka nantinya Pemerintah Aceh akan menunjuk PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA), sebuah Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, maka perusahaan itu nanti yang akan mengatur kembali sistem pengelolaan dan manajemen aset itu.

Revitalisasi KEK Arun Lhokseumawe tersebut merupakan satu dari empat instrumen Pemerintah Aceh dalam upaya menurunkan angka kemiskinan pada 2020 mendatang. Di samping ada rencana pengambilalihan Blok B, membenahi manajemen BPKS Sabang serta membangun kawasan industri Aceh (KIA) Ladong.