Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan TNI-Polri hingga hari ini belum bisa memeriksa dua anggota TNI yang terluka akibat ledakan granat asap di kawasan Monas pada Selasa pagi.
"Belum. Sampai dengan hari ini kita belum, masih menunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Rabu.
Dua anggota TNI atas nama Serka Fajar dan Praka Gunawan diketahui terluka saat berusaha mengevakuasi sebuah granat asap yang ditemukan di kawasan Monas pada Selasa pagi. Malangnya granat tersebut meledak saat dievakuasi.
Baca juga: Polisi: Tidak ada personel pengamanan 212 bawa granat asap
Baca juga: Polda Metro: Granat asap di Monas bukan milik polisi
Baca juga: Ledakan di Monas, polisi masih tunggu hasil pemeriksaan Puslabfor
Akibat luka-luka yang dideritanya kedua korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.
Keduanya hingga kini dilaporkan masih menjalani perawatan dan belum bisa dimintai keterangan, penyidik hanya akan mengambil keterangan korban apabila kondisi keduanya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik sedang mencoba untuk bisa mengambil keterangan. Kita menunggu saja bagaimana perkembangan dari penyidik," tuturnya.
Yusri juga mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan TNI-Polri mengingat korban dalam peristiwa ini adalah personel aktif TNI.
"Nanti sama-sama karena itu kan TNI," sambungnya.
Yusri juga menegaskan jika granat asap yang melukai dua anggota TNI tersebut bukan milik Korps Bhayangkara.
Pihak kepolisaan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti oleh Puslabfor Mabes Polri untuk memastikan sumber ledakan.
"Perkembangan lainnya juga masih kita tunggu, dari Puslabfor juga masih menyelidiki serpihan2 itu untuk bisa memastikan apakah itu memang granat asap atau yang lain, tapi dugaan awal, dugaan awal adalah granat asap," kata Yusri.
Penyidik TNI-Polri belum bisa periksa korban ledakan granat asap
4 Desember 2019 18:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: