Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI memberikan enam saran agar kebijakan bantuan hukum bisa menjangkau keadilan yang sifatnya menyeluruh, baik soal pemberi layanan, penerima bantuan, penyelenggara, bentuk kegiatan, dan besaran anggaran bantuan hukum.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu, mengatakan, enam saran tersebut disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional agar ditindaklanjuti.

Baca juga: Masyarakat pencari keadilan dimungkinkan dapat bantuan hukum gratis

Baca juga: Kemenkumham sinergikan program bantuan hukum dengan MA

Baca juga: LBH Pekanbaru bantu warga miskin berperkara hukum secara gratis


"Yang pertama, BPHN harus melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap organisasi bantuan hukum," kata dia.

Kemudian, Ombudsman menilai penting untuk membuat standar operasional prosedur dalam pelaksanaan bantuan hukum yang meliputi proses pnrcairan dana bantuan, alternatif Iain pengganti surat keterangan tidak mampu dari penerima bantuan hukum, monitoring dan evaluasi.

"SOP itu bisa dalam bentuk "booklet" atau dokumen pdf, atau bentuk lainnya yang mudah diakses," kata dia.

Saran ketiga, Ombudsman menilai perlu memperluas segmen pemberian dana bantuan yang dapat mengakomodir korban. BPHN juga harus melakukan monitoring terhadap kualitas pemberian bantuan hukum.

"Kemudian, perlu mempertimbangkan restorative justice dalam pelaksanaan hukum dengan mendorong non litigasi agar dapat lebih dimanfaatkan masyarakat," ucapnya.

Ombudsman juga menyarankan agar BPHN membentuk unit pengelolaan, penyediaan sarana dan membuat standar penyampaian pengaduan dari orang yang membutuhkan bantuan hukum.

Enam saran tersebut merujuk dari hasil kajian singkat yang digelar Ombudsman dari beberapa daerah. Adrianus mengatakan temuan itu berupa ketidakterbukaan soal akreditasi organisasi bantuan hukum.

"Selain itu juga kami temukan monitoring tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh organisasi bantuan hukum," ujarnya.

Ombudsman juga menemukan bahwa bantuan hukum yang telah dijalankan hanya mengakomodir pelaku dalam proses litigasi namun tidak untuk korban.