BANI luncurkan buku arbitrase di Indonesia
4 Desember 2019 12:50 WIB
Dokumentasi - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) meluncurkan buku yang berjudul “Peran BANI dalam Arbitrase di Indonesia” di Jakarta, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Dok.BANI/pri.
Jakarta (ANTARA) - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang dunia arbitrase di Indonesia, tepat di ulang tahunnya yang ke 42, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) meluncurkan buku yang berjudul “Peran BANI dalam Arbitrase di Indonesia”.
Ketua Umum BANI M. Husseyn Umar, dalam rilisnya, diterima di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa buku tersebut menjelaskan perjalanan BANI selama 42 tahun berkembang dalam dunia arbitrase di Indonesia, sejak belum adanya undang-undang nomor 30 tahun 1999, BANI sudah hadir di Indonesia dengan acuan dari Arbitrase Internasional.
"Sejak tahun 1977 BANI berdiri, secara kongkrit tidak ada orang yang tahu arbitrase itu apa walau pun dahulu ada peraturan pada zaman Belanda, namun namanya bukan arbitrase tapi pewasitan," ungkap Husseyn.
Baca juga: Tingkatkan pemahaman Arbitrase, calon hakim MA kunjungi BANI
Pada saat peluncuran buku pada Jumat (29/11), sekaligus diadakan juga seminar internasional yang turut dihadiri oleh beberapa komunitas seperti komunitas hukum, komunitas bisnis, beberapa perguruan tinggi dan narasumber dari beberapa Negara seperti Brunei Darussalam dan Malaysia.
Sementara itu, Hendy selaku project manager selama proses pembuatan buku berharap dengan diluncurkannya buku ini, seluruh pelaku arbitrase menjadi paham betul bagaimana proses arbitrase di Indonesia.
Baca juga: Kota Bani meningkatkan kesejahteraan warga dengan dana desa
"Saat ini penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase sangat dipertimbangkan bagi para pelaku usaha, jadi sayang sekali jika pelaku bisnis tidak memahami dengan baik tentang arbitrase," ujar Hendy.
Ia juga menambahkan buku tersebut tidak dijual secara bebas, namun bisa di dapatkan di Kantor BANI dalam dua versi yaitu versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Baca juga: Pengadilan kabulkan gugatan atas putusan BANI
Ketua Umum BANI M. Husseyn Umar, dalam rilisnya, diterima di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa buku tersebut menjelaskan perjalanan BANI selama 42 tahun berkembang dalam dunia arbitrase di Indonesia, sejak belum adanya undang-undang nomor 30 tahun 1999, BANI sudah hadir di Indonesia dengan acuan dari Arbitrase Internasional.
"Sejak tahun 1977 BANI berdiri, secara kongkrit tidak ada orang yang tahu arbitrase itu apa walau pun dahulu ada peraturan pada zaman Belanda, namun namanya bukan arbitrase tapi pewasitan," ungkap Husseyn.
Baca juga: Tingkatkan pemahaman Arbitrase, calon hakim MA kunjungi BANI
Pada saat peluncuran buku pada Jumat (29/11), sekaligus diadakan juga seminar internasional yang turut dihadiri oleh beberapa komunitas seperti komunitas hukum, komunitas bisnis, beberapa perguruan tinggi dan narasumber dari beberapa Negara seperti Brunei Darussalam dan Malaysia.
Sementara itu, Hendy selaku project manager selama proses pembuatan buku berharap dengan diluncurkannya buku ini, seluruh pelaku arbitrase menjadi paham betul bagaimana proses arbitrase di Indonesia.
Baca juga: Kota Bani meningkatkan kesejahteraan warga dengan dana desa
"Saat ini penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase sangat dipertimbangkan bagi para pelaku usaha, jadi sayang sekali jika pelaku bisnis tidak memahami dengan baik tentang arbitrase," ujar Hendy.
Ia juga menambahkan buku tersebut tidak dijual secara bebas, namun bisa di dapatkan di Kantor BANI dalam dua versi yaitu versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Baca juga: Pengadilan kabulkan gugatan atas putusan BANI
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: