Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, Arjuna Wiranata (25) terhadap korbannya yang merupakan turis asing asal Spanyol, Rosse Pie Leal (40) di Sumbawa Besar, NTB

"Setelah mendapatkan barang korban pelaku langsung melarikan diri, dan barang itu dijual kepada penadah, nah dari penadah itu kita lakukan penyelidikan ternyata tersangka utama ini lari ke Sumbawa lalu tim kami langsung berangkat ke Sumbawa di sana kita dua hari memantau keberadaan pelaku dan kita tangkap," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.

Ruddi mengatakan bahwa pelaku sudah berada di Bali sekitar satu tahun dan saat ini pihaknya tengah mencari indikasi jaringan pelaku. Selain itu, pelaku mengincar korban yang lengah agar dapat mengambil barang korban dengan mudah.

"Pelaku beraksi sendirian, dan bukan seorang residivis juga motifnya karena faktor ekonomi makanya setelah dapat barang korban langsung dijual ke penadah, seharga Rp1,5 juta," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa selama pengembangan barang bukti, yang baru ditemukan berupa penutup parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban, sedangkan untuk pisaunya masih dalam pencarian.

"Baru penutupnya saja belum menemukan parangnya dia agak berontak, selanjutnya masih dalam pengembangan dan pelaku bilang dibuang ke jurang di sekitar TKP, senjatanya juga sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku," ucap Ruddi.





Sebelumnya peristiwa ini terjadi pada (21/11) di Pantai Padang - Padang, Uluwatu, Bali. Saat itu pelaku menawarkan bantuan kepada korban namun korban menolak, setelah melihat korban menaruh tas di bagian depan motor, pelaku langsung mendekati korban dan memarkir sepeda motornya di belakang korban sehingga korban tidak bisa menghindar.

"Nah langsung pelaku ini mengacungkan senjata tajam sambil meminta tas korban, karena ada saling tarik menarik antara korban dan pelaku, akhirnya pelaku melukai korban dengan senjata tajam yang dibawanya, dan mengambil tas korban langsung melarikan diri," kata Ruddi.

Pada (02/12) pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke kampungnya di Karang Awo, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang atas, Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi NTB.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu satu buah HP, satu penutup pisau, satu unit sepeda motor dan pakaian dalam wanita.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP, yaitu pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. Sedangkan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana Penadahan.

Baca juga: Kapolres Jakbar diapresiasi, bantu pejabat Kemen PUPR ungkap curas

Baca juga: Polisi tembak preman yang rampok ponsel remaja di Trenggalek

Baca juga: Komplotan pencuri di kamar hotel gunakan modus sebagai pramuria