Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengancam pemberian sanksi denda dan hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman di Sungailiat, Rabu, ancaman sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2006 tentang ketertiban umum.
"Salah satu poin dalam peraturan daerah itu mengatur tentang kebersihan di muka umum dan tidak membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Dikatakannya, pemberian sanksi kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan membayar denda Rp1,5 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Tindakan represif itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka kata dia, untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masih ada sebagian masyarakat yang belum disiplin membuang sampah pada tempatnya.
"Sebelumnya kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai rencana pemberlakukan tindakan reprensif sesuai peraturan daerah," ujarnya.
Dia mengakuinya, masih ada di sejumlah titik atau di tempat umum yang kondisi lingkungannya masih belum bersih dari sampah, meskipun sudah disediakan sarana kotak sampah di sekitar itu.
"Menjaga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama termasuk peran aktif masyarakat didalamnya," katanya.
Baca juga: Bupati Bekasi tolak perluasan TPA sampah Burangkeng, ini alasannya
Baca juga: Hadapi musim hujan, Kota Bogor aktifkan Satgas Ciliwung
Baca juga: 90 ton sampah "tertahan" akibat TPA Segawe diblokade warga
Pelaku pembuang sampah sembarangan diberikan sanksi
4 Desember 2019 09:12 WIB
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman (babel.antaranews.com/kasmono)
Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: