KPU siapkan legalitas terkait penerapan e-rekap pada pemilu
3 Desember 2019 20:21 WIB
Ilustrasi - Suasana Rapat Pleno KPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Minggu (19/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum tengah menyiapkan aspek legalitas terkait rekapitulasi elektronik atau e-rekap sebelum diterapkan pada pemilihan umum mendatang.
"KPU saat ini memang sedang mempersiapkan aspek legalnya," ujar Tenaga Ahli KPU M. Fadlillah dalam diskusi dan peluncuran buku bertajuk "Panduan Penerapan Teknologi Pungut Hitung untuk Indonesia" di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Fadlillah mengatakan aspek legalitas yang dimaksud dapat berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU. Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat Keputusan atau Peraturan KPU yang khusus mengatur tentang pelaksanaan e-rekap.
Adapun aturan yang menyinggung mengenai e-rekap terdapat pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 111 ayat 1 disebutkan penghitungan suara dari pemilihan secara manual dan/atau melakukan sistem perhitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).
Meski terdapat landasan hukum dalam penerapan e-rekap, Fadlillah mengatakan akan lebih baik bila dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Pilkada, karena dalam UU tersebut masih terdapat pasal yang mengatur tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi.
"Kalau misalnya nanti kita menggunakan e rekap ini, bagaimana peran PPK? sementara undang-undang mengamanahkan agar tugas PPK melakukan rekapitulasi. itu yang saya kira perlu dipikirkan sama-sama," ucap dia.
Fadlillah berharap terdapat harmonisasi antara KPU, Bawaslu, pemerintah maupun DPR dalam penggunaan sarana teknologi dalam proses pemungutan penghitungan suara.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini masih dalam proses pengajuan untuk dapat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Saan menyebut bahwa KPU memang sudah mulai melakukan penjajakan dengan DPR terkait e rekap. Dia mengatakan jika KPU sudah siap secara prinsip kepemiluan dan prinsip demokrasi, maka DPR akan memberikan dukungan agar e rekap dapat segera diterapkan dalam pemilu yang akan datang.
"Tentu Komisi II akan mewujudkan itu semua karena semangat kita di Komisi II maupun di partai sama, kita ingin pemilu ini efisien, pemilu ini efektif, pemilu ini transparan dan tentu efektivitas dan efisiensinya serta keterlibatan teknologi informasi itu menjadi hal yang penting dalam pemilu," kata Saan.
Baca juga: KPU wacanakan penerapan e-rekap secara "piloting"
"KPU saat ini memang sedang mempersiapkan aspek legalnya," ujar Tenaga Ahli KPU M. Fadlillah dalam diskusi dan peluncuran buku bertajuk "Panduan Penerapan Teknologi Pungut Hitung untuk Indonesia" di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Fadlillah mengatakan aspek legalitas yang dimaksud dapat berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU. Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat Keputusan atau Peraturan KPU yang khusus mengatur tentang pelaksanaan e-rekap.
Adapun aturan yang menyinggung mengenai e-rekap terdapat pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 111 ayat 1 disebutkan penghitungan suara dari pemilihan secara manual dan/atau melakukan sistem perhitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).
Meski terdapat landasan hukum dalam penerapan e-rekap, Fadlillah mengatakan akan lebih baik bila dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Pilkada, karena dalam UU tersebut masih terdapat pasal yang mengatur tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi.
"Kalau misalnya nanti kita menggunakan e rekap ini, bagaimana peran PPK? sementara undang-undang mengamanahkan agar tugas PPK melakukan rekapitulasi. itu yang saya kira perlu dipikirkan sama-sama," ucap dia.
Fadlillah berharap terdapat harmonisasi antara KPU, Bawaslu, pemerintah maupun DPR dalam penggunaan sarana teknologi dalam proses pemungutan penghitungan suara.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini masih dalam proses pengajuan untuk dapat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Saan menyebut bahwa KPU memang sudah mulai melakukan penjajakan dengan DPR terkait e rekap. Dia mengatakan jika KPU sudah siap secara prinsip kepemiluan dan prinsip demokrasi, maka DPR akan memberikan dukungan agar e rekap dapat segera diterapkan dalam pemilu yang akan datang.
"Tentu Komisi II akan mewujudkan itu semua karena semangat kita di Komisi II maupun di partai sama, kita ingin pemilu ini efisien, pemilu ini efektif, pemilu ini transparan dan tentu efektivitas dan efisiensinya serta keterlibatan teknologi informasi itu menjadi hal yang penting dalam pemilu," kata Saan.
Baca juga: KPU wacanakan penerapan e-rekap secara "piloting"
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: