Pengamat: Penggunaan GrabWheels di Bandung harus segera diatur
3 Desember 2019 18:51 WIB
Ilustrasi. Pelajar SMP di Jakarta Selatan menggunakan otoped listrik tanpa pelindung kepala, Kamis (14/11/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bandung (ANTARA) - Pengamat Transportasi dari ITB Sony Sulaksono Wibowo mengatakan penggunaan GrabWheels atau kendaraan skuter harus segera diatur dan ditentukan regulasinya terkait viralnya video di media sosial tentang tiga anak kecil kedapatan mengendarai skuter listrik berboncengan di Jalan Layang Pasupati Bandung.
"GrabWheels adalah personal wheels seperti halnya sepatu roda. Penggunaannya terbatas, tidak bisa disamakan dengan sepeda atau motor. Terlebih jika digunakan oleh anak di bawah umur di jalan besar yang tidak disertai dengan pengawasan," kata Sony Sulaksono Wibowo di Bandung, Selasa.
Baca juga: 65,2 persen pengguna skuter listrik untuk rekreasi bukan transportasi
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat dihimbau untuk lebih bijak memilih moda transportasi karena skuter listrik tersebut berbahaya jika dikendarai tanpa didukung dengan edukasi dan infrastruktur yang memadai.
Dia mengatakan sebagai aplikator, Grab sebaiknya proaktif dalam meregulasi sistem sewa, tidak sepenuhnya menyerahkan keamanan pada masyarakat.
"Dan memang seharusnya bisa ada sanksi atau minimal peringatan. Tapi tetap saja akan ada adu argumen tentang aturan, perlu ketegasan aparat dalam hal ini," kata dia.
Terkait beredarnya video anak di bawah umur yang dapat mengakses GrabWheels, dia mengatakan terlihat faktor adanya kekurangawasan mitra penyewa dalam mendistribusikan alat transportasi yang mereka miliki.
"Seharusnya, penggunaannya hanya di daerah terbatas seperti mall, taman, kampus. Jadi dibatasi dengan ketat untuk tidak masuk ke jalan raya, kalau perlu dilarang dan Grab juga harus melakukan kontrol siapa yang menggunakannya, batasan umur, kelengkapan keselamatan, tidak berdua, dan lainnya," kata Sony.
Saat diminta pendapatnya terkait apakah Pemerintah Kota Bandung perlu meregulasi seperti halnya yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia menyatakan kesepakatannya.
Ia mengatakan kecelakaan GrabWheels dapat diminimalisir jika Pemkot Bandung berkoordinasi dengan penyedia layanan dan meskipun tidak perlu dilarang, tetapi penggunaannya harus dibatasi dengan ketat.
Dia melanjutkan, sejauh ini Indonesia memang belum memiliki regulasi terkait penggunaan GrabWheels tapi aturan tentang keselamatan berkendara di jalan sudah ada.
Dengan aturan yang ada, lanjutnya, baik pengendara maupun polisi dapat menggunakannya untuk sementara waktu, hingga ada infrastruktur atau regulasi dari pemerintah.
Di DKI Jakarta, dukungan terhadap skuter listrik diberikan oleh sebagian besar masyarakatnya dam ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan Research Institute of Socio Economic Development (RISED).
Berdasarkan riset yang dilakukan dengan 1.000 orang responden tersebut, 81,8 persen masyarakat DKI Jakarta mendukung pembatasan.
Dari hasil riset tersebut disimpulkan bahwa masyarakat melihat masih ada manfaat dari skuter listrik.
Oleh karenanya masyarakat mendukung segera terbitnya peraturan skuter listrik dan ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna skuter dan pengguna jalan lain, untuk alat angkut pribadi.
Baca juga: Pembatasan skuter listrik perlu diatur lewat pergub
Baca juga: Mulai Senin, Skuter listrik sewaan tak boleh lalui jalan raya
"GrabWheels adalah personal wheels seperti halnya sepatu roda. Penggunaannya terbatas, tidak bisa disamakan dengan sepeda atau motor. Terlebih jika digunakan oleh anak di bawah umur di jalan besar yang tidak disertai dengan pengawasan," kata Sony Sulaksono Wibowo di Bandung, Selasa.
Baca juga: 65,2 persen pengguna skuter listrik untuk rekreasi bukan transportasi
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat dihimbau untuk lebih bijak memilih moda transportasi karena skuter listrik tersebut berbahaya jika dikendarai tanpa didukung dengan edukasi dan infrastruktur yang memadai.
Dia mengatakan sebagai aplikator, Grab sebaiknya proaktif dalam meregulasi sistem sewa, tidak sepenuhnya menyerahkan keamanan pada masyarakat.
"Dan memang seharusnya bisa ada sanksi atau minimal peringatan. Tapi tetap saja akan ada adu argumen tentang aturan, perlu ketegasan aparat dalam hal ini," kata dia.
Terkait beredarnya video anak di bawah umur yang dapat mengakses GrabWheels, dia mengatakan terlihat faktor adanya kekurangawasan mitra penyewa dalam mendistribusikan alat transportasi yang mereka miliki.
"Seharusnya, penggunaannya hanya di daerah terbatas seperti mall, taman, kampus. Jadi dibatasi dengan ketat untuk tidak masuk ke jalan raya, kalau perlu dilarang dan Grab juga harus melakukan kontrol siapa yang menggunakannya, batasan umur, kelengkapan keselamatan, tidak berdua, dan lainnya," kata Sony.
Saat diminta pendapatnya terkait apakah Pemerintah Kota Bandung perlu meregulasi seperti halnya yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia menyatakan kesepakatannya.
Ia mengatakan kecelakaan GrabWheels dapat diminimalisir jika Pemkot Bandung berkoordinasi dengan penyedia layanan dan meskipun tidak perlu dilarang, tetapi penggunaannya harus dibatasi dengan ketat.
Dia melanjutkan, sejauh ini Indonesia memang belum memiliki regulasi terkait penggunaan GrabWheels tapi aturan tentang keselamatan berkendara di jalan sudah ada.
Dengan aturan yang ada, lanjutnya, baik pengendara maupun polisi dapat menggunakannya untuk sementara waktu, hingga ada infrastruktur atau regulasi dari pemerintah.
Di DKI Jakarta, dukungan terhadap skuter listrik diberikan oleh sebagian besar masyarakatnya dam ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan Research Institute of Socio Economic Development (RISED).
Berdasarkan riset yang dilakukan dengan 1.000 orang responden tersebut, 81,8 persen masyarakat DKI Jakarta mendukung pembatasan.
Dari hasil riset tersebut disimpulkan bahwa masyarakat melihat masih ada manfaat dari skuter listrik.
Oleh karenanya masyarakat mendukung segera terbitnya peraturan skuter listrik dan ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna skuter dan pengguna jalan lain, untuk alat angkut pribadi.
Baca juga: Pembatasan skuter listrik perlu diatur lewat pergub
Baca juga: Mulai Senin, Skuter listrik sewaan tak boleh lalui jalan raya
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: