Banda Aceh (ANTARA) - Penyalahgunaan narkotika, obat terlarang dan zat adiktif atau disingkat narkoba saat ini tidak hanya sebatas ancaman tapi sebuah kenyataan yang berdampak luas untuk merusak generasi bangsa di masa mendatang.

Para korban yang menjadi mangsa dari kejahatan narkoba itu tidak hanya warga yang hidup di kota-kota besar, tapi menyebar sampai ke pelosok desa, termasuk di Aceh.

Jika di era 1990 an, narkoba yang cukup dikenal dan beredar di Aceh itu adalah ganja dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut hanya komunitas tertentu. Tapi, dewasa ini narkoba yang dinilai cukup banyak diperdagangankan dan dikomsumsi oknum masyarakat di Aceh itu adalah jenis sabu-sabu.

Namun, penyalahgunaan narkoba di Aceh saat ini sudah tergolong kejahatan serius yang dibutuhkan penanganan menyeluruh guna menyelamatkan anak bangsa dari kejahatan global tersebut.

"Perang terhadap narkoba" diharapkan tidak hanya dilakukan aparat berwenang, dan bukan juga sebatas kalimat yang terpampang di spanduk atau baliho-baliho, tapi seluruh komponen bangsa wajib bergerak bersama.

Baca juga: Empat kurir narkoba ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar

Peran ulama dan tokoh masyarakat serta tenaga pendidik (guru) juga dinilai sangat strategis untuk mengkampanyekan pemberantasan kejahatan narkoba di provinsi yang berjuluk daerah "Serambi Mekah" itu.

Angka yang cukup fantastis menyebutkan tidak kurang dari 73 ribu penduduk yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di provinsi ujung laing barat Indonesia itu terindikasi sebagai pengguna narkoba.

"Data ini hanyalah puncak gunung es yang terlihat di permukaan, jumlah tersebut bisa jadi 10 kali lipat bila dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk melihat kenyataan yang sebenarnya, ini sangat miris," kata Kadis Sosial Aceh Alhudri.

Dengan angka tersebut membuat posisi Aceh menempati posisi ke 12 secara nasional, sebagai daerah pengguna narkoba terbanyak.

Oleh karenanya menjadi kewajiban bagi semua elemen guna mendukung pemutusan mata rantai peredaran barang haram itu di provinsi setempat.

Alhudri menyebutkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/Huk/2019 pada 14 Februari disebutkan Aceh memiliki lima lembaga yang dapat memberikan pelayanan rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor bagi para pengguna narkoba yang tersebar di beberapa wilayah.

Yakni Yayasan Pintu Hijrah di Kota Banda Aceh, Yayasan Kayyis Ahsana Aceh di Kota Banda Aceh, Yayasan Tabina di Kota Lhokseumawe dan Yayasan Bahri Nusantara di Kabupatem Aceh Tenggara.

Baca juga: Polda Aceh tangkap wanita pemilik 15 kilogram sabu-sabu

Bahkan Dinsos Aceh pada 2020 juga melakukan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Bener Meriah.

"Ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh guna meminimalisir korban dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan bahaya narkoba perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan mengingat peredaran narkoba di Aceh yang semakin marak.

"Salah satu langkah yang perlu kita tempuh adalah memasukkan ancaman dan bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah," katanya dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Kesbangpol Aceh, Mahdi Efendi.

Nova mengajak semua lembaga harus bergerak bersama menyosialisasikan bahaya narkoba ke semua jenjang dan terus memperkuat simpul di masyarakat untuk mendorong gerakan anti narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Heru Winarko menyebutkan, Provinsi Aceh merupakan pintu masuk narkoba, terutama sabu-sabu, ke Indonesia, dari luar negeri.

"Narkoba tersebut dipasok dari luar negeri seperti Thailand dan Malaysia melalui laut dan masuk lewat jalur-jalur tikus ke Aceh. Dari Aceh diedarkan ke seluruh Indonesia," kata Komjen Pol Heru Winarko.

Baca juga: BNN: Aceh pintu masuk narkoba ke Indonesia

Disela-sela deklarasi desa dan sekolah bersih narkoba, ia menyebutkan deklarasi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dipusatkan di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh.

Banyak sudah bandar-bandar narkoba dari Aceh yang ditangkap. Dan yang terakhir dua minggu lalu, ada dua orang dari Aceh ditangkap membawa narkoba.

Komjen Pol Heru Winarko menyebutkan, penindakan terhadap pemasok-pemasok narkoba dari luar negeri bukan menjadi tujuan utama BNN. Pemasok tersebut memang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Akan tetapi, yang lebih penting bagaimana membangun budaya masyarakat memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan perang ini, maka akan menekan permintaan narkoba ke Aceh maupun daerah lainnya di Indonesia.

"Kalau permintaan berkurang, tentu pasokan narkoba ikut berkurang, sehingga semakin menurunnya tingkat penyelundupan barang terlarang tersebut," sebut Komjen Pol Heru Winarko.

Jenderal polisi bintang tiga itu menyebutkan, BNN RI bersama BNN Provinsi Aceh tersebut memperbanyak desa bersih narkoba. Kehadiran desa bersih narkoba atau bersinar ini tujuannya mengajak masyarakat memerangi narkotika dan obat terlarang.

"Desa bersinar ini akan menjadi benteng masuknya narkoba, terutama yang memiliki jalur-jalur tikus penyelundupan narkoba. Masyarakatnya sendiri yang akan memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Komjen Pol Heru Winarko.

Sementara itu Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengatakan mahasiswa harus menjadi benteng dalam mengatasi peredaran narkobaa di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.

Baca juga: Polisi limpahkan kasus 25 kilogram sabu-sabu ke Kejari Lhokseumawe

"Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda, karena narkotika musuh kita bersama," kata Ramli MS saat menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Wilayah Aceh.

Disebutkan peredaran narkotika saat ini sudah masuk ke ranah lembaga pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun ke jenjang perguruan tinggi.

Untuk itu, Ramli berharap mahasiswa dapat menjadi generasi muda yang dapat memberantas peredaran barang haram tersebut, dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar pelakunya ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, ada tiga persoalan besar yang bisa merusak generasi muda di Indonesia termasuk di Aceh yaitu narkoba, pergaulan bebas dan internet yang tidak sehat.

Untuk itu, ia meminta kepada mahasiswa untuk membuat seminar untuk mencari cara mengantisipasi persoalan ini, dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar dapat menerbitkan produk hukum seperti peraturan bupati (Perbup).

"Semoga kalian (mahasiswa) semua dapat menjadi orang yang cerdas, santun dan dapat menjadi pemimpin yang beriman," tuturnya.

Upaya lain mengatasi peredaran narkoba adalah dengan menggandeng pesantren atau dayah, termasuk untuk merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba yang didominasi pelajar dan mahasiswa.

"Kami belum memiliki tempat rehabilitasi korban narkoba. Sementara, korban narkoba cukup banyak di Aceh, termasuk di Banda Aceh. Jadi, untuk mengatasi persoalan rehabilitasi, kami bekerja sama dengan pesantren atau dayah," kata Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda Putra.

Baca juga: Hakim vonis mati terdakwa kepemilikan 53 kilogram sabu-sabu

Disebutkan korban narkoba berdasarkan data hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 2018, jumlah korban narkoba di Aceh lebih dari 69 ribu orang.

Hasnanda menambahkan korban narkoba tersebut didominasi kalangan pelajar dan mahasiswa. Mereka-mereka tersebut membutuhkan rehabilitasi guna memulihkan dari ketergantungan obat terlarang.

"Solusi rehabilitasi dengan menggandeng pesantren. Tahap awal, kami menggandeng sebuah pesantren di barat selatan Aceh. Ke depan, kami juga menjajaki kerja sama dengan pesantren di Banda Aceh dan Aceh Besar," sebut Hasnanda.

Mantan Ketua KNPI Kota Banda Aceh itu menyebutkan pola rehabilitasi korban narkoba di pesantren menggunakan pendekatan kearifan lokal yang dipandu dengan ilmu agama. Lama masa rehabilitasi minimal enam bulan.

"Pemulihan korban narkoba di pesantren merupakan jawaban keterbatasan pusat rehabilitasi yang ada di Aceh. Pemerintah Aceh baru memiliki satu pusat rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh," kata Hasnanda.

Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati petugas BNN di Aceh

Selain dengan pesantren, BNNK Banda Aceh juga menjajaki kerja sama dengan pemerintah kota setempat menjadikan rumah singgah milik Dinas Sosial sebagai tempat rehabilitasi korban narkoba.

"Kami terus berupaya memperbanyak pusat rehabilitasi, termasuk bekerja sama dengan sejumlah yayasan sudah menjalankan program pemulihan bagi korban narkoba," kata Hasnanda Putra.