Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir sedang meninjau ulang atau mereview Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2003 sebagai upaya menyelamatkan atau bahkan melikuidasi BUMN-BUMN dalam kondisi sakit.

"Kita sedang mereview yang namanya PP No.41 Tahun 2003, di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa melakukan merger perusahaan, tidak bisa menutup perusahaan, sedangkan perusahaan itu mungkin sudah benar-benar sakit atas kebijakan sebelumnya," kata Erick di Jakarta, Senin.

PP No.41 Tahun 2003 merupakan peraturan pemerintah tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum)Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepadamenteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga: Erick Thohir lakukan tinjauan bulanan terhadap BUMN-BUMN

Menurut Pasal 3 ayat 1a dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN sebagaimana dimaksud tidak meliputi penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Persero/Perseroan Terbatas dan Perum, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan.

Dalam lampiran penjelasan PP No.41 Tahun 2003, Penjelasan pasal 3 ayat 1a berbunyi dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal negara pada Persero dan Perum, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal pembubaran BUMN, penggabungan, peleburan atau pemecahan Persero, perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero.

Selain itu Menteri BUMN juga harus melapor kepada Menteri Keuangan jika akan melakukan perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero, perubahan bentuk hukum BUMN, pengalihan aktiva tetap pada Perum dan Persero serta penyertaan modal yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Erick Thohir akan perbaiki model bisnis masing-masing BUMN

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan telah memerintahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk merombak total BUMN.

Presiden ingin pengelolaan di BUMN diperbaiki, baik perombakan total, maupun manajemen yang ada.

Presiden Jokowi juga meminta agar tidak ada aset yang tidak produktif, sehingga tidak mengurangi produktivitas yang ada di manajemen yang ada.