Jakarta bakal jadi daerah khusus perekonomian
2 Desember 2019 20:47 WIB
Foto aerial Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). Sebagian dari kawasan yang masuk sebagai hutan konservasi itu nantinya akan digunakan untuk wilayah ibu kota baru. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kekhususan Jakarta sebagai daerah khusus perekonomian untuk mengganti UU Kekhususan Ibu Kota Nagara yang melekat pada kota ini.
"UU (kekhususan ibu kota) masih tetap itu. Tapi memang ada pengajuan perubahan UU. Tapi kan masih kita usulkan dalam Prolegnas 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Akmal mengatakan, cukup banyak materi yang dibahas dalam RUU itu, khususnya tentang Jakarta yang bisa mengelola ekonominya sendiri.
Artinya kekhususan sebagai daerah yang bisa melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Kemudian, kekhususan mengelola, kerja sama dengan wilayah perbatasannya, seperti Jabodetabek.
"Kemudian kelembagaannya seperti apa, termasuk juga struktur organisasinya. Tapi itu kan masih panjang dibahas," kata Akmal.
Baca juga: Bappenas buka peluang mitra asing untuk pembangunan ibu kota baru
Baca juga: Ibu kota baru butuh pasokan listrik tambahan 1.555 MW
Akmal menilai RUU kekhususan perekonomian itu perlu dibuat mengingat ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta sehingga pembahasan RUU kekhususan ekonomi dibahas berbarengan dengan RUU ibu kota yang baru.
"Karena ini kan akan simultan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Artinya bila ada regulasi pemindahan ibu kota, tapi kan DKI masih butuh (regulasi khusus)," kata Akmal.
Sebetulnya, rencana perubahan UU ini sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota makin menguat.
"Karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus, cuma kebetulan ada wacana pemindahan ibu kota maka kita sesuaikan," kata Akmal.
Baca juga: Menteri PPN rombak 43 regulasi siapkan ibu kota baru
Baca juga: KCI siap diberi kesempatan siapkan kereta listrik di ibu kota baru
"UU (kekhususan ibu kota) masih tetap itu. Tapi memang ada pengajuan perubahan UU. Tapi kan masih kita usulkan dalam Prolegnas 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Akmal mengatakan, cukup banyak materi yang dibahas dalam RUU itu, khususnya tentang Jakarta yang bisa mengelola ekonominya sendiri.
Artinya kekhususan sebagai daerah yang bisa melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Kemudian, kekhususan mengelola, kerja sama dengan wilayah perbatasannya, seperti Jabodetabek.
"Kemudian kelembagaannya seperti apa, termasuk juga struktur organisasinya. Tapi itu kan masih panjang dibahas," kata Akmal.
Baca juga: Bappenas buka peluang mitra asing untuk pembangunan ibu kota baru
Baca juga: Ibu kota baru butuh pasokan listrik tambahan 1.555 MW
Akmal menilai RUU kekhususan perekonomian itu perlu dibuat mengingat ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta sehingga pembahasan RUU kekhususan ekonomi dibahas berbarengan dengan RUU ibu kota yang baru.
"Karena ini kan akan simultan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Artinya bila ada regulasi pemindahan ibu kota, tapi kan DKI masih butuh (regulasi khusus)," kata Akmal.
Sebetulnya, rencana perubahan UU ini sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota makin menguat.
"Karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus, cuma kebetulan ada wacana pemindahan ibu kota maka kita sesuaikan," kata Akmal.
Baca juga: Menteri PPN rombak 43 regulasi siapkan ibu kota baru
Baca juga: KCI siap diberi kesempatan siapkan kereta listrik di ibu kota baru
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: