Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kembali bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak pernah melaporkan masalahnya ke Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.

"Tidak ada. Saya sudah bicara dengan Kedubes," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menanggapi pernyataan Habib Rizieq yang membantah tidak pernah melaporkan masalahnya kepada otoritas Indonesia di Arab Saudi.

Rizieq dalam sambutannya lewat video pada acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin, menyebutkan pada saat terjadi pencekalan pihak yang pertama kali dihubungi adalah otoritas pemerintah RI.

Bahkan, kata Rizieq Shihab, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi kirim utusan resmi ke kediamannya di kota Mekkah.

Namun, Mahfud menyebutkan bahwa Rizieq tidak pernah datang ke KBRI karena Rizieq menganggap bahwa pemerintah ilegal.

"Dia tidak pernah datang. Dia menganggap pemerintah ilegal. Memang ada orang yang datangi dia, tanya. Tapi dia sendiri tidak pernah melapor. Kapan laporannya, tidak ada," jelas Mahfud.

Terkait pencekalan Rizieq atas permintaan pemerintah Indonesia, kata dia, hal itu tidak ada.

Sementara itu, mengenai penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, tambah Mahfud, belum bisa diterbitkan karena dalam AD/ART FPI terdapat kata Khilafah Islamiyah.

Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus 'baladacintarizieq' namun pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.

Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp110 juta per orang.

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa itu bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.

Baca juga: Habib Rizieq sampaikan amanat perjuangan di Reuni 212

Baca juga: PA 212 terus upayakan pemulangan Habib Rizieq Shihab

Baca juga: Soal Habib Rizieq, Mahfud tegaskan pemerintah tidak lakukan pencekalan

Baca juga: Soal Habib Rizieq, Dubes Saudi: Ada negosiasi oleh otoritas RI-Saudi