Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah menetapkan dua pelajar SMP di Yogyakarta berinisial RK (15) dan RD (14) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan di Jalan Ireda, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Minggu (1/12) dini hari.

"Sudah (tersangka). Tapi kan bahasanya bukan tersangka, bahasanya anak berhadapan dengan hukum. Tersangka dalam Undang-Undang (UU) anak itu bukan tersangka tetapi anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Selain menetapkan dua pelajar sebagai tersangka, Polresta Yogyakarta juga melakukan pendalaman dan pembinaan terhadap 10 remaja lainnya yang saat kejadian ikut berkeliling Kota Yogyakarta bersama-sama dengan pelaku.

Mereka akan dibina selama satu hingga dua pekan agar tidak kembali bergabung dalam rombongan kelompok yang melakukan tindakan kriminal.

"Jadi yang dua setelah kita dalami kita posisikan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum) sama dengan tersangka. Kemudian 10 (remaja) kita posisikan sebagai saksi," kata dia.

Baca juga: Terduga pelaku pembacokan di Jaksel diringkus

Baca juga: Polres Sampang tangkap pelaku pembacokan warga Jrengik

Baca juga: Polres Lumajang tangkap pelaku pembacokan terkait penambangan pasir


Menurut Sutikno, dua pelaku bersama 10 rekannya pada Minggu dini hari itu memang sengaja berkeliling Kota Yogyakarta untuk mencari musuh.

Dalam kejadian pembacokan itu, menurutnya, tidak ada orang atau kelompok yang memberikan komando kepada pelaku. Pelaku dengan korban juga tidak saling mengenal.

"Tidak ada yang nyuruh tapi kelompoknya memang seperti itu, kumpul-kumpul bawa senjata tajam ke sana-sini, ada sedikit senggolan langsung menyerang, menganggap itu musuh," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (1/12) dini hari terjadi aksi aksi pembacokan di Jalan Ireda, Kota Yogyakarta. Korban, Mohammad (18) yang tengah mengendarai sepeda motor dibacok oleh pelaku menggunakan sebilah pedang dan mengenai pergelangan tangannya.