Mahfud MD sebut ada penambahan harta dalam laporan LHKPN terbaru
2 Desember 2019 14:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku terdapat penambahan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) terbarunya yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sejak zaman saya laporan terakhir jadi pejabat itu tahun 2013, tentu ada penambahan (harta kekayaan), kan sudah 6 tahun," ujar Mahfud usai melaporkan LHKPN di Gedung KPK, Senin.
Baca juga: KPK masih tunggu menteri yang belum sampaikan LHKPN
Baca juga: KPK kaji wajib lapor kekayaan terhadap tujuh staf khusus Jokowi
Namun Mahfud tidak merinci terkait penambahan harta kekayaan yang dimaksud. Mahfud mengaku dirinya termasuk pejabat yang tertib dalam melaporkan LHKPN.
Saat dirinya telah menjadi pejabat sejak 2002, Mahfud mengaku tidak pernah lalai dalam menyampaikan LHKPN, sehingga proses pelaporan pun berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Sejak tahun 2002 saya laporan itu dua tahun sekali, jadi pejabat, dua tahun saya lapor, dua tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana. cuma begitu saja," kata Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2019.
Baca juga: Mahfud MD sambangi KPK laporkan LHKPN
Baca juga: LHKPN 2011, Mahfud MD miliki total kekayaan Rp15 miliar
Mahfud MD tiba di Gedung KPK untuk menyampaikan LHKPN sekitar pukul 13.00 WIB. Dia masuk melalui pintu belakang untuk "menghindari" kerumunan wartawan yang telah menunggu di depan lobi Gedung KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut.
"Sejak zaman saya laporan terakhir jadi pejabat itu tahun 2013, tentu ada penambahan (harta kekayaan), kan sudah 6 tahun," ujar Mahfud usai melaporkan LHKPN di Gedung KPK, Senin.
Baca juga: KPK masih tunggu menteri yang belum sampaikan LHKPN
Baca juga: KPK kaji wajib lapor kekayaan terhadap tujuh staf khusus Jokowi
Namun Mahfud tidak merinci terkait penambahan harta kekayaan yang dimaksud. Mahfud mengaku dirinya termasuk pejabat yang tertib dalam melaporkan LHKPN.
Saat dirinya telah menjadi pejabat sejak 2002, Mahfud mengaku tidak pernah lalai dalam menyampaikan LHKPN, sehingga proses pelaporan pun berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Sejak tahun 2002 saya laporan itu dua tahun sekali, jadi pejabat, dua tahun saya lapor, dua tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana. cuma begitu saja," kata Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2019.
Baca juga: Mahfud MD sambangi KPK laporkan LHKPN
Baca juga: LHKPN 2011, Mahfud MD miliki total kekayaan Rp15 miliar
Mahfud MD tiba di Gedung KPK untuk menyampaikan LHKPN sekitar pukul 13.00 WIB. Dia masuk melalui pintu belakang untuk "menghindari" kerumunan wartawan yang telah menunggu di depan lobi Gedung KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: