KPK panggil Komisaris PTPN VI soal suap distribusi gula PTPN III
2 Desember 2019 11:26 WIB
Tersangka kasus dugaan suap impor gula Pieko Njoto Setiadi (kiri) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1-11-2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI M. Syarkawi Rauf dalam penyidikan perkara korupsi suap distribusi gula di PTPN III pada tahun anggaran 2019.
Syarkawi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Syarkawi hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Syarkawi, KPK juga memanggil dua saksi lain juga untuk tersangka Kadek Kertha, yakni Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X H. Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
Baca juga: Saksi ungkap Bowo Sidik pernah minta jatah kuota impor gula
Baca juga: Saksi singgung pengusaha TW dalam sidang Bowo Sidik
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), sedangkan sebagai penerima adalah Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Di awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua APTRI.
Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN XII dan IX soal suap distribusi gula PTPN III
Baca juga: KPK panggil dua Ketua APTRI terkait kasus suap distribusi gula
Baca juga: Pengusaha gula Pieko didakwa suap Dirut PTPN III Rp3,55 miliar
Setelah itu, terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait dengan persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III. Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.
Syarkawi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Syarkawi hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Syarkawi, KPK juga memanggil dua saksi lain juga untuk tersangka Kadek Kertha, yakni Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X H. Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
Baca juga: Saksi ungkap Bowo Sidik pernah minta jatah kuota impor gula
Baca juga: Saksi singgung pengusaha TW dalam sidang Bowo Sidik
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), sedangkan sebagai penerima adalah Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Di awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua APTRI.
Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN XII dan IX soal suap distribusi gula PTPN III
Baca juga: KPK panggil dua Ketua APTRI terkait kasus suap distribusi gula
Baca juga: Pengusaha gula Pieko didakwa suap Dirut PTPN III Rp3,55 miliar
Setelah itu, terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait dengan persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III. Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: