Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan berbagai aparat guna melakukan pembinaan terhadap nelayan, serta menjamin agar negara benar-benar hadir untuk nelayan.

"KKP sudah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Bakamla, agar pendekatan yang digunakan untuk nelayan adalah berupa pembinaan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Namun, Edhy Prabowo juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku apabila ditemukan unsur pidana di dalamnya, seperti dalam hal penyelundupan ataupun perdagangan obat terlarang.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengingatkan amanat Presiden kepada dirinya untuk meningkatkan dan menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan khususnya nelayan.

Menurut dia, tidak boleh ada nelayan yang merasa bahwa mereka tidak diurus oleh negara. "Nelayan sudah meninggalkan keluarga di rumah, kita harus buat nelayan tenang untuk melaut," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy menambahkan bahwa saat ini KKP juga tengah melakukan kajian terhadap berbagai aturan yang dipandang menghambat efisiensi dan efektivitas usaha, yang sejalan dengan keinginan Presiden agar aturan-aturan yang berkaitan dengan investasi perlu dipermudah melalui deregulasi dan harmonisasi.

Ia juga menyatakan komitmen KKP untuk memperkuat infrastruktur pelabuhan perikanan, melalui peningkatan berbagai fasilitas maupun konektivitas antara pelabuhan yang satu dengan lainnya.

Sebagaimana diwartakan, KKP bersama-sama dengan Bank Dunia menjajaki kerja sama dalam pemanfaatan laut berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan nelayan Nusantara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan terbuka terhadap kerja sama yang sejalan dengan tujuan pemanfaatan laut berkelanjutan dan kesejahteraan nelayan.

"Kerja sama terkait ketahanan laut dan pesisir yang ditawarkan oleh Bank Dunia memiliki semangat yang sama dengan program kerja yang dijalankan oleh Indonesia saat ini," katanya.

Edhy Prabowo mengatakan saat ini KKP fokus pada tiga hal yaitu kawasan perlindungan laut (Marine Protected Areas/MPA), budidaya perikanan dan pencemaran laut. Untuk itu, KKP telah memberlakukan sejumlah kebijakan terkait hal tersebut.

Selain itu, ujar dia, KKP telah memiliki UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Kami juga memiliki regulasi lainnya tentang budidaya dan perlindungan sumber daya laut serta terumbu karang yang sejalan dengan semangat ini," ucap Edhy.

Ia juga mengingatkan bahwa KKP menaruh perhatian kepada isu sampah plastik antara lain dengan melakukan koordinasi dengan kementerian lainnya terutama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga: Asosiasi pahami Menteri Edhy perlu waktu keluarkan regulasi

Baca juga: Menteri KKP ingin tingkatkan ekspor perikanan ke Eropa Timur

Baca juga: KKP tangkap kapal ikan asal Malaysia di Selat Malaka