Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya segera mengenalkan ke publik sebuah sistem canggih uji praktek berkendara secara otomatis ("eletronic driving test system") atau yang disebut "e-Drives" untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusuf mengatakan sistem "e-Drives" membuat penilaian ujian praktek SIM yang dilakukan, menjadi sistem elektronik agar lebih transparan dan akuntabel.

"Dengan sistem ini diharapkan pemohon sim akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern dan terpercaya," kata Yusuf di Jakarta, Minggu.

"e-Drives" merupakan terobosan kreatif yang memungkinkan dilaksanakan satu ujian praktek SIM A dan C secara otomatis dan bersamaan.

Baca juga: Penipuan sim swap terbongkar di Batam

Sebelum melaksanakan uji praktek, peserta uji SIM akan diberikan pengarahan tata cara pelaksanaan ujian praktik.

"Tes peserta uji praktek satu sim C meliputi uji pengereman atau keseimbangan, uji zig-zag atau salon, uji angka delapan, uji reaksi rem menghindar, uji berbalik arah membentuk huruf U atau U-turn," ujarnya.

Sedangkan, uji praktek 1 SIM A meliputi maju dan mundur pada jalur sempit, zig-zag maju mundur, parkir seri dan paralel serta berhenti di tanjakan dan turunan.

"Untuk SIM A dan C punya klasifikasi dan penilai yang berbeda," pungkasnya.

Baca juga: Smart SIM mampu rekam jejak pelanggaran berlalu lintas

Adapun dalam pelaksanaannya, beberapa teknologi yang digunakan pada "e-Drives" adalah :

1. RFID (radio frequency identification), yang diletakkan pada kendaraan roda dua, merupakan sistem identifikasi nirkabel yang memungkinkan pengambilan data tanpa harus bersentuhan.

Ketika peserta melewati radar RFID, maka secara otomatis data peserta akan tampil pada aplikasi ujian praktek SIM di ruang monitoring.

2. "Passive Infrared," cahaya infra merah pada garis awal (start) di garis akhir (finish) gunanya untuk mengetahui saat peserta mulai dan selesai pada masing-masing tahapan.

3. "Vibration Sensor," merupakan sensor yang dapat mengetahui suatu getaran pada suatu benda. Sensor ini diletakkan dalam patok yang terpasang di samping lintasan.

Jika kendaraan bermotor (Ranmor) menyenggol atau menabrak patok, maka vibration sensor akan aktif dan mengirimkan sinyal ke aplikasi uji praktek SIM pada komputer server di ruang monitoring, sehingga penguji dapat mengetahui posisi dan jumlah patok yang tersenggol atau tertabrak.

4. Ultrasonik adalah pancaran gelombang suara dengan frekuensi tinggi 20 Kilo Hertz, sensor tersebut diletakkan pada tahapan tanjakan dan turunan uji praktek SIM A.

Ketika mobil berhenti pada posisi menanjak atau turunan sensor ultrasonik ini akan mengetahui posisi terakhir mobil.

Jika terjadi reaksi mundur atau maju sebelum melanjutkan tanjakan atau turunan, maka sensor ultrasonik akan mengirimkan sinyal ke komputer server di ruang monitoring.

Dari dalam ruang monitoring, penguji dapat melakukan pemantauan dari layar CCTV dan juga memberikan peringatan, aba-aba atau perintah dengan pengeras suara.

Baca juga: Kantor Satpas Bekasi terapkan FIFO Integrated System

Uji praktek juga dapat dilakukan dengan beberapa peserta uji sekaligus secara simultan. Hasil pengujian dapat dilihat oleh penguji di lapangan yang terintegrasi melalui tablet dan layar monitor untuk menunjukkan ke peserta ujian.

Yusuf menambahkan, data hasil akhir ujian dapat diolah dapat menjadi data statistik untuk dijadikan laporan yang valid bagi pimpinan.

"Dengan e-Drives penilaian yang dilakukan oleh sistem menjadi lebih akurat dan transparan serta lebih memberikan kepastian hukum," tutupnya.