Purwokerto (ANTARA) - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Manunggal Kusuma Wardaya menilai pelaksanaan pilkada secara langsung masih relevan asalkan dibarengi edukasi yang lebih baik kepada masyarakat.

"Sistem pilkada langsung masih relevan dan sangat baik, asalkan dibarengi dengan edukasi masyarakat yang lebih baik lagi," kata Manunggal Kusuma Wardaya, di Purwokerto, Sabtu.
Baca juga: Pengamat: Wacana evaluasi pilkada perlu pengkajian menyeluruh

Salah satu pendiri Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia tersebut, juga mengatakan wacana evaluasi pilkada sangat bisa dimengerti karena banyak persoalan yang terjadi dalam penerapannya.

"Pilkada langsung perlu diakui memang masih banyak persoalan. Biaya tinggi, biaya sosial di mana ketegangan dalam masyarakat menguat. Belum lagi ternyata pilkada langsung juga tidak sepenuhnya menghapus politik uang," katanya.

Dia menyebutkan, salah satu contohnya adalah keperluan logistik untuk pemilu secara langsung cukup berbiaya tinggi. "Biayanya bisa berlipat dari pilkada lewat DPRD," katanya lagi.

Kendati demikian, kata dia pula, demokrasi memang mahal dan pilkada langsung menjadi pilihan agar yang terpilih sebagai kepala daerah benar-benar merupakan kehendak rakyat.

Karena itu, kata dia, wacana evaluasi pilkada perlu pengkajian secara mendalam dan menyeluruh untuk menemukan solusi yang tepat. "Misalkan seperti tadi, tetap pilkada langsung dengan edukasi masyarakat yang lebih baik," kata dia.
Baca juga: Mendagri: Perlu kajian akademis evaluasi Pilkada langsung

Sebelumnya, pengamat politik dari Unsoed Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan apabila masih bisa dicarikan solusi yang tepat, maka sistem pilkada bisa saja belum perlu diubah.

Menurutnya, sistem pilkada yang ada sekarang belum perlu diubah, mengingat desain yang sudah ada masih cukup bagus dan relevan.

Menurut dia, desain sistem pilkada yang bagus itu adalah desain yang bisa menjangkau hingga masa yang akan datang.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai polemik terkait perubahan sistem pemilihan umum kepala daerah harus dilakukan pengkajian secaca menyeluruh terhadap kedua sistem, baik langsung maupun tidak langsung.

Namun untuk saat ini, Wapres Ma'ruf menilai sistem pilkada langsung masih relevan diterapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Mendagri: Evaluasi Pilkada bukan berarti dikembalikan kepada DPRD

Rencana revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dimunculkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dengan alasan pilkada langsung lebih banyak mudaratnya.

Mendagri menilai pilkada langsung memakan biaya politik tinggi, sehingga menyebabkan politik uang menjadi hal yang mudah ditemui dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.