Lebak (ANTARA) - Pengamat hukum Koswara Purwasasmita mengingatkan Polri perlu memperjelas peraturan anggota kepolisian agar bersikap hidup sederhana dan tidak memamerkan kemewahan.

"Kami menilai peraturan edaran Polri itu, seperti apa standar kemewahan dan bagaimana pengawasannya," kata Koswara yang juga dosen Perguruan Tinggi Latansa Mashiro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat dihubungi di Lebak, Sabtu.
Baca juga: Anggota DPR minta anggota Polri contoh Kapolri tak berperut buncit

Menurutnya, masyarakat tentu sangat mendukung dan mengapresiasi surat telegram bahwa Polri dan jajarannya untuk bersikap sederhana juga mendukung pemberantasan korupsi.

Namun, surat edaran aturan Polri itu jangan sampai sekadar manis kata-kata dan tidak ada tindaklanjutnya.

Sebab, menurutnya lagi, aturan telegram Polri itu tidak jelas untuk menciptakan sikap hidup sederhana dan tidak memamerkan kemewahan.

Karena itu, apa sanksi anggota kepolisian jika ditemukan hidup bermewah-mewahan, dan bagaimana ukuran yang dijadikan standar kemewahan.

"Apakah, kemewahan itu dalam ukuran harta kekayaan yang dimiliki anggota Polri, seperti rumah, tanah, perhiasan, vila hingga kendaraan," ujarnya lagi.
Baca juga: Iqbal: Semua polisi dilarang pamer di media sosial

Selanjutnya, kata dia, seperti apa pengawasan aturan Polri tidak bermewahan-mewahan itu.

"Bagaimana pula masyarakat, apa diperbolehkan mengawasi jajaran kepolisian jika ditemukan hidup hedonis dan bermewah-mewahan," katanya.

Dalam aturan surat telegram Polri, menurutnya, juga tidak melibatkan pengawasan masyarakat.

"Kami melihat jangan sampai aturan Polri itu sekadar manis kata,sehingga perlu diperjelas seperti apa standar ukuran kemewahan dan sanksi apa jika ditemukan anggota kepolisian hidup memamerkan kemewahan," katanya pula.
Baca juga: Kepala Polda Kalimantan Selatan ajak anggota hidup sederhana