Jakarta (ANTARA) - Sebuah video 'kepulangan' Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab di Bandara Juanda Surabaya berdurasi 1 menit 9 detik yang viral hari ini sebenarnya hanya video lama pada April 2017 silam.

Dalam cuplikan video, tampak Habib Rizieq keluar dari bandara dengan dikawal oleh massa FPI. Ia pun terlihat mengenakan baju gamis putih dan sorban putih.

Entah apa yang membuat video kepulangan Habib Rizieq begitu merasuki pikiran? Hingga kabar hoaks kepulangannya ke tanah air pun jadi viral.

Baca juga: Polda Metro Jaya belum terima informasi kepulangan Rizieq Shihab

Sebelumnya, Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya ia pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah.

Pada waktu itu, rencananya pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus dugaan penyebaran konten obrolan berbau pornografi. Namun, pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memuji langkah Kepolisian Indonesia yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan obrolan porno Habib Rizieq agar suasana masyarakat menjadi kondusif.

Keputusan Polri yang menerbitkan SP3 untuk kasus Rizieq patut disyukuri. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri pro-kontra yang terjadi selama ini. Berakhirnya pro-kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin kondusif di tengah masyarakat, kata pria yang kerap disapa Bamsoet melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Menurut Bamsoet, kasus dugaan obrolan porno Shihab telah menjadi perhatian masyarakat hingga menimbulkan pro-kontra. Sementara penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, yakni sejak Mei 2017. Namun hingga kini, penyidik Polri belum menemukan siapa pengunggah konten obrolan itu ke internet, kata Bamsoet yang masih menjadi Ketua DPR RI kala itu.

Baca juga: Ijtima Ulama IV bahas kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia

Bamsoet menilai keputusan Kepolisian Indonesia menerbitkan SP3 untuk kasus itu tepat untuk mencerminkan kemurnian penegakan hukum.

Diterbitkannya SP3, berarti Polri telah memastikan Rizieq tidak bermasalah dengan hukum. Para pendukung dan simpatisan Rizieq diharapkan dapat menerima keputusan Polri ini dengan jiwa besar dan bijaksana.

Dari sekian banyak kasus, baru satu yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Adalah anak Presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Habib Rizieq ke Polda Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila pada 27 Oktober 2016 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Habib Rizieq mengklaim potongan ceramah yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri merupakan kutipan yang dihasilkan dari penelitian yang ia lakukan saat mengambil kuliah pascasarjana di Universitas Malaya, Malaysia.

Rizieq menjelaskan, tesis tersebut berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia". Setelah menyelesaikan tesis tersebut, ia melakukan sosialisasi hasil penelitiannya itu di setiap ceramahnya. "Dan kemudian ceramah saya tersebut diedit, dipotong lalu dilaporkan oleh Sukmawati sebagai pencemaran nama baik Sukarno dan penistaan terhadap Pancasila. Ini enggak betul," ujar dia.

Ketika bertandang ke DPR, Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Rizieq menginginkan ada yang bersedia menjembatani dialog dengan pelapor. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Pada dasarnya setiap mahasiswa memang dibebaskan memilih tema penelitian di tugas akhirnya, asalkan sesuai dengan jurusannya. Namun, nggak sedikit juga yang topik penelitiannya ternyata malah menimbulkan kontroversi, seperti disertasi yang dikerjakan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tugas akhirnya menimbulkan polemik setelah membahas soal legalitas hubungan seksual tanpa menikah, yang tentunya justru menyimpang dari ajaran yang diyakini selama ini.

"Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang saya tulis yang berjudul "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital", maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut," kata Abdul Aziz.

Kendati bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila. Namun kasus itu berakhir dengan baik dan kekeluargaan.

Negosiasi dua negara

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, mengatakan, ada negosiasi oleh otoritas tinggi antara Arab Saudi dan Indonesia terkait persoalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas/pejabat tinggi kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan, kata Essam usai melakukan kunjungan kehormatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Essam tidak menjelaskan secara rinci apa yang telah dinegosiasikan oleh otoritas tinggi kedua negara tersebut.

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan bahwa Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama daripada masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15.000 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang.

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa overstay itu pun bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada tanggal 20 Juli 2018.

Sebelum 20 Juli 2018, Rizieq mengaku sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada Milad Ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden.

Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.

Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.

Terkait adanya negosiasi itu menimbulkan misteri, sebab Rizieq tercatat masih memegang paspor Warga Negara Indonesia.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi memastikan Habib Rizieq Shihab masih memegang paspor warga negara Indonesia. Menlu menegaskan bahwa Rizieq masih memegang paspor WNI.

Kurang koordinasi

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak pernah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan, pemerintah Indonesia tidak melakukan pencekalan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang masih berada di Jeddah, Arab Saudi untuk kembali ke Tanah Air.

Tentang kepulangan Habib Rizieq, kami tadi berdiskusi mengecek ke semua lini, jalur-jalur yang kami miliki, jalur Menteri Agama, jalur Mendagri jalur Menko Polhukam, itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Mahfud mengatakan hal itu usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian selama satu jam.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap Habib Rizieq karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia.

Baca juga: Pengacara: Kepulangan Habib Rizieq masih terkendala visa

Kalau memang ada bukti sekecil apapun bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, ya diserahkan kepada Menteri Agama kepada Menko Polhukam atau Mendagri nanti akan di prosesnya, akan diklarifikasi sejelasnya, kalau memang ada, papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Namun demikian, kata Mahfud, hingga saat ini tidak ada laporan terkait persoalan itu dan Habib Rizieq sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya kepada Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi.

Kedubes Indonesia dan Konjen RI di Jeddah akan berusaha membantu kepada warga Indonesia yang berada di Jeddah.

Bahkan Mahfud menegaskan Kedubes Indonesia dan Konjen di Jeddah itu kalau ada orang tabrakan aja kalau melapor pasti dibantu dan jika minta pulang akan dipulangkan, sakit dibawa ke rumah sakit.

Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah, papar Mahfud.

Baca juga: Mahfud sebut kepulangan Rizieq bisa timbulkan bencana, ini penjelasannya

Baca juga: Menhan Prabowo pelajari kemungkinan kepulangan Habib Rizieq


Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon juga ingin tahu apakah benar Habib Rizieq ada dalam status pencekalan. Kalau benar, untuk kepentingan apa pencekalan itu.

Menurut dia, kasus itu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi sesuatu yang tidak terjawab kebenarannya.

Namun dalam rapat kerja komisi I dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, ia mendapat klarifikasi bahwa sebenarnya pemerintah tidak pernah mencekal Rizieq.