Denpasar (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjenguk anak balita korban penganiayaan yang sedang menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar, Sabtu.

"Kalau dari kami, dari Kementerian PPPA tentu harus terus berkoordinasi dengan tim ya, baik itu dengan dokter yang menangani. Ketika ada kasus seperti ini Kementerian PPPA ini kan Kementerian koordinatif yang harus kami mengkomunikasikan dengan kementerian lembaga dan teman - teman terkait," kata Bintang.

"Tentu dengan memberikan penanganan yang terbaik kepada korban dengan meminimalkan atau bahkan tidak membebani korban, demikian juga bagi pelaku kita akan upayakan terkait dengan kasus hukum sesuai dengan apa yang dilakukan," ia menambahkan.

Berkenaan dengan biaya perawatan dan pemulihan korban, Bintang mengatakan bahwa dia sudah membahasnya dengan dokter terkait dan direktur utama rumah sakit.

"Langkah terbaik apa yang akan kita lakukan terhadap korban, kami sudah bicarakan kepada tim, mudah-mudahan, pada intinya kita tidak membebani korban, kita memberikan yang terbaik kepada korban," katanya.

Bintang mengatakan bahwa yang terpenting dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap anak adalah bahwa korban mendapat pelayanan terbaik dan pelaku mendapat hukuman yang menjerakan sehingga tidak mengulang kejahatannya.

Ia menambahkan, Kementerian PPPA sedang mencari pola respons cepat penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar I Wayan Sudana mengatakan bahwa dokter sudah menangani cedera anak korban penganiayaan tersebut.

"Jadi korban ini mengalami patah tulang, nanti ditarik. Posisi tulangnya bagus, kalau anak kecil nanti akan tumbuh sendiri perekat, perekat halus namanya, untuk semoga kuat, agar tidak geser, dan ada lagi tahapan yang dilakukan oleh tim medis," katanya.

Ia menjelaskan, pasien anak itu mendapat perawatan khusus karena mengalami trauma akibat penganiayaan yang dialami.

"Karena keluhan dari psikis itu juga akan mempengaruhi kecepatan pemulihan fisiknya, sehingga diharapkan semua aspek ini dijaga, supaya trauma cepat pulih sehingga fisik juga cepat pulih," katanya.

Mengenai biaya perawatan pasien tersebut, ia mengatakan, rumah sakit bekerja sama dengan Yayasan Rumah Anisa.

"Jadi ada bantuan dari sana, kemudian tentu kalau tidak ada biaya lain, karena kasus seperti ini tidak ditanggung oleh BPJS, sehingga rumah sakit siap, jadi intinya jangan sampai keluarga pasien terbebani," katanya.
​​​​​​​
Korban penganiayaan yang menjalani perawatan di RSUP Sanglah adalah anak berusia 2,5 tahun yang dianiaya oleh pacar ibunya pada 21 November, saat ibu korban menitipkan anak itu di indekos tempat tinggal pelaku di daerah Teuku Umar, Denpasar.

Menurut keterangan dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, pelaku melakukan penganiayaan karena tidak bisa menenangkan si anak yang menangis saat ditinggal ibunya.

Kakek korban mengetahui perihal penganiayaan terhadap cucunya pada 27 November dan membawa pelaku ke kantor polisi. Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka berat.

Baca juga:
Pelaku penganiayaan difabel di Pontianak terancam 10 tahun penjara ​​​​​​​Polisi selidiki ibu muda aniaya anak hingga tewas