Tanjungpinang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, sampai sekarang masih belum memiliki komisioner karena baru-baru ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memerintahkan KPU RI memberhentikan lima komisioner KPU Batam yang terbukti melakukan kesalahan pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Arison, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan pengangkatan lima komisioner KPU Batam dilakukan setelah KPU RI memutuskannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lima komisioner KPU Batam yang baru dapat diangkat berdasarkan hasil seleksi.

Baca juga: KPU Kepri tunggu salinan DKPP terkait sanksi KPU Kota Batam

"Peserta seleksi yang memperoleh peringkat 6-10 potensial menggantikan lima komisioner KPU Batam," katanya.

Arison menambahkan KPU Kepri akan menyisir jejak rekam calon komisioner KPU Batam apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Mereka juga akan ditanyakan apakah bersedia menjadi komisioner KPU Batam atau tidak.

Baca juga: Diberhentikan DKPP, KPU Batam: kami tidak melakukan kejahatan Pemilu

Jika calon komisioner KPU Batam itu telah menjadi ASN, menjadi pengurus partai, atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai komisioner KPU Batam, maka KPU Kepri tetap menunggu kebijakan KPU RI, apakah peserta seleksi dengan peringkat 11-20 dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk dipilih menutupi kekurangan jumlah komisioner atau tidak.

"Kami berharap KPU RI segera memutuskannya," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri minta KPU RI segera ganti KPU Batam

Ia mengatakan pemberhentian komisioner KPU Batam merupakan pelajaran yang berarti bagi penyelenggara pemilu. Komisioner KPU Batam yang baru harus mampu melaksanakan tugas administratif penyelenggaraan pemilu dengan mengedepankan sikap profesionalitas dan menjaga integritas.

"Pelantikan komisioner KPU Batam dapat dilakukan KPU RI atau KPU Kepri, tergantung pada kebijakan KPU RI," tuturnya.