Denpasar (ANTARA) - Deputi Direktur Regional The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) Asia Pasifik Tara Singh Bam mengatakan iklan rokok berhubungan dengan peningkatan konsumsi rokok karena merupakan bagian dari pemasaran industri rokok untuk meraup keuntungan.

"Industri rokok tidak peduli dengan kesehatan masyarakat. Mereka hanya mengejar keuntungan," dalam Simposium "Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok Menyeluruh untuk Mengurangi Konsumsi Rokok di Kalangan Remaja" di arena Kongres Nasional Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di Denpasar, Sabtu.

Tara mengatakan industri rokok beriklan melalui berbagai media dan berbagai bentuk. Selain iklan, upaya pemasaran lain yang dilakukan adalah promosi dan sponsor rokok.

Baca juga: Kemkominfo: Lebih mudah kalau iklan rokok dilarang
Baca juga: Anak pertanyakan upaya pemerintah lindungi mereka dari bahaya rokok


Menurut Tara, Indonesia bagaikan Disneyland bagi industri rokok karena memiliki jumlah anak muda dan prevalensi perokok yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga tidak melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok sehingga mereka lebih mudah menyasar anak-anak dan remaja.

"Industri rokok menyasar anak-anak. Menempatkan citra produk rokok di dalam pikiran anak-anak," tuturnya.

Tara mengatakan seluruh negara Asia Tenggara saat ini melarang seluruh atau beberapa bentuk iklan rokok. Hanya di Indonesia yang segala bentuk iklan rokok boleh dilakukan, meskipun ada pembatasan.

Baca juga: Kelanjutan rencana pelarangan iklan rokok di internet dipertanyakan
Baca juga: Menkes tegaskan anak tidak boleh terpapar promosi rokok


"Prevalensi perokok di negara-negara Asia Tenggara lain sudah menurun. Indonesia terus meningkat bahkan pada anak-anak dan usia muda. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dapat menurunkan prevalensi perokok," katanya.

Tara menjadi salah satu narasumber dalam simposium yang diadakan Tobacco Control Support Center-IAKMI (TCSC-IAKMI) di arena Kongres Nasional IAKMI di Sanur, Denpasar, Bali.

​​Selain Tara, narasumber lainnya adalah Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Denden Imadudin Soleh, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Rizkiyana Sukandhi Putra, peneliti TCSC-IAKMI Ridhwan Fauzi, dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Baca juga: FPKS: Komisi I sepakat iklan rokok dilarang di media penyiaran
Baca juga: FAKTA nilai wacana pemblokiran iklan rokok hanya basa basi
Baca juga: YLKI nilai iklan rokok di internet memang layak diblokir