Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan grasi yang diberikan kepada mantan Gubernur Riau Anas Maamun yang menjadi terpidana korupsi lebih karena pertimbangan kesehatan.
"Dia 'kan sudah pakai oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan, dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Mahfud mengakui ikut menyampaikan masukan soal grasi tersebut dan dari Mahkamah Agung (MA) juga memberikan pertimbangan yang sama.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, hukum internasional berlaku bahwa bagi terpidana yang sudah berusia lanjut boleh tidak menjalani penahanan.
Baca juga: Menkumham: Grasi Annas Maamun soal kemanusiaan
Baca juga: LP Sukamiskin sebut Annas Maamun dijadwalkan bebas pada 2020
"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukuman, 'kan gitu," katanya.
Selain itu, kata Mahfud, usia Anas Maamun yang sudah renta juga menjadi pertimbangan dalam pemberian grasi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, yang menginjak usia 79 tahun.
Mantan Gubernur Riau itu dihukum karena menerima suap dari pengusaha sebesar Rp500 juta terkait dengan izin hutan.
Baca juga: KPK geledah Kantor Gubernur Riau
Presiden menilai grasi harus diberikan karena mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).
Presiden mengatakan bahwa Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.
Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Grasi Anas Maamun, Menko Polhukam: Pertimbangan kesehatan
29 November 2019 22:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: