KPK tanggapi pernyataan istana yang tak akan keluarkan perppu
29 November 2019 21:42 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.
"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Tidak ada (Perppu KPK) dong, 'kan perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel.
Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.
Baca juga: Tiga pimpinan KPK ajukan "judicial review" ke MK
Baca juga: WP KPK nilai turunnya tingkat kepercayaan publik akibat revisi UU
"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," kata Laode.
Atas pertimbangan hal teresbut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Hal-hal itu yang membuat kami berharap kepada Bapak Presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden," ungkap Laode.
Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Baca juga: Soal perppu KPK, Pratikno tegaskan Presiden Jokowi tunggu proses di MK
"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Tidak ada (Perppu KPK) dong, 'kan perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel.
Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.
Baca juga: Tiga pimpinan KPK ajukan "judicial review" ke MK
Baca juga: WP KPK nilai turunnya tingkat kepercayaan publik akibat revisi UU
"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," kata Laode.
Atas pertimbangan hal teresbut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Hal-hal itu yang membuat kami berharap kepada Bapak Presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden," ungkap Laode.
Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Baca juga: Soal perppu KPK, Pratikno tegaskan Presiden Jokowi tunggu proses di MK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: