Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau terus berupaya memberantas praktik judi Sijie Singapura dan Sijie Hong Kong di wilayah Kota Batam dan kabupaten kota lain di Kepri.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto di Batam, Jumat, menyatakan pihaknya baru sama mengungkap praktik judi Sijie Singapura dan Sijie Hong Kong di enam tempat kejadian perkara di Kota Batam, dan pihaknya akan terus memburu praktik serupa.

"Dari hasil pengungkapan ini bukan berarti berhenti sampai di sini namun akan terus dilakukan pengembangan lagi untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Siejie yang ada di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam," kata dia.

Polda Kepri mengungkap praktik judi di usaha pencucian mobil sekitar Mitra Mall Batuaji, kedai kopi di Sagulung, Simpang RKT Pasir Putih Sagulung, warung kopi di Kavling Seroja batuaji, warung kopi di Kavling Baru Batuaji dan pemukiman rumah ilegal di Batuaji.

"Ini berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnya," jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.

Ia mengatakan, di 6 TKP itu, polisi mengamankan sembilan orang tersangka tindak pidana perjudian berjenis Sijie Singapura dan Sijie Hong Kong,

Kesembilan tersangka tersebut, yaitu IS berperan sebagai bandar, ES sebagai pengendali server, GP sebagai pengumpul, TP sebagai perekrut, TM, IH, dan RS sebagai perekap atau penulis, serta UIS dan RS sebagai pembeli.

"Dari sembilan tersangka yang diamankan ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama," kata dia.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp12.732.000, 12 unit telepon seluler, 6 buku tulis, 1 unit komputer jinjing dan 4 pulpen.

Baca juga: Polda Kepri sita 66 mesin judi ketangkasan

Baca juga: Polda Kepri tangkap empat perempuan pelaku judi online