Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Lilik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).
Baca juga: KPK periksa pejabat Kementan terkait suap impor bawang putih
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
I Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.
Baca juga: Mentan copot pejabat terlibat kasus suap impor bawang putih
Sebelumnya, Nyoman Dhamantra juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Krisnugroho dalam putusannya pada Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman Dhamantra tersebut.
Sementara itu, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Baca juga: KPK sesalkan praktik suap impor bawang putih libatkan anggota dewan
Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
KPK panggil Komisaris PT Indocev soal suap impor bawang putih
29 November 2019 11:34 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: