KPK panggil dua saksi kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Jumat ini
29 November 2019 11:27 WIB
Arsip-Polisi berjaga saat penggeledahan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) di rumah pribadi Bupati Indramayu Supendi di Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (17/10/2019). Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti kasus korupsi yang menjerat Bupati Indramayu. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ama.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP) pada Jumat ini.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu
Kedua saksi yang dipanggil KPK adalah Kepala Seksi Rehalintan Dinas Pertanian Indramayu Anto Rustanto dan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Firman Muntako.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (26/11) juga telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Supendi, yakni anggota DPRD Kabupaten Indramayu Muhaemin, staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto, Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Agus Budi Santoso, dan Yahya seorang wiraswasta.
KPK mendalami pengetahuan empat saksi tersebut terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan-rekanan yang mendapatkan proyek tersebut.
Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Baca juga: KPK bawa satu koper dari ruang kerja Bupati Indramayu
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP) pada Jumat ini.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu
Kedua saksi yang dipanggil KPK adalah Kepala Seksi Rehalintan Dinas Pertanian Indramayu Anto Rustanto dan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Firman Muntako.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (26/11) juga telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Supendi, yakni anggota DPRD Kabupaten Indramayu Muhaemin, staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto, Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Agus Budi Santoso, dan Yahya seorang wiraswasta.
KPK mendalami pengetahuan empat saksi tersebut terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan-rekanan yang mendapatkan proyek tersebut.
Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Baca juga: KPK bawa satu koper dari ruang kerja Bupati Indramayu
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: