Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka diduga terlibat kasus penipuan bermodus rumah syariah sejak 2015 hingga 2019.

"Modus operasinya tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis.

Empat tersangka itu berinisial AD, MAA, MMD, dan SM. Tersangka AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah tersebut, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan staf penjualan perumahan.

Baca juga: Dua wanita penipu dan penggelap sertifikat rumah ditangkap polisi

Untuk meyakinkan korbannya para tersangka bahkan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya sebuah proyek (ground breaking) dan membuat rumah-rumah contoh serta menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking) dan tanpa bunga kredit.

Aksi para tersangka sangat meyakinkan sehingga dalam kurun waktu dari 2015-2019 sebanyak 270 orang tertarik dengan perumahan syariah tersebut dan mulai menyetorkan uang. Para tersangka itu diketahui telah meraup keuntungan sebanyak Rp23 miliar.

Kendati demikian, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak pengecekan bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," tutur Gatot.

Baca juga: Polda Metro sita empat sertifikat rumah Partogi

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di lima lokasi yakni dua di kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di kawasan Cikarang dan satu di Lampung.

Namun, hingga saat ini perumahan syariah yang dijanjikan tak kunjung dibangun, para tersangka bahkan malah melarikan diri dan membawa kabur uang korban.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.