Pemohon ungkap alasan gugat revisi UU KPK sebelum diundangkan
28 November 2019 16:23 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) didampingi Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Pada sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas yang diajukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 190 mahasiswa dan masyarakat umum yang menggugat revisi Undang-Undang KPK mengungkap alasan mengajukan permohonan sebelum revisi itu diundangkan, yakni lantaran proses beracara di Mahkamah Konstitusi dinilai cukup lama.
"Jadi di MK itu kalau anda sudah biasa beracara di MK, anda tahu prediksi sidang di MK itu lama dan kami menginginkan supaya undang-undang ini cepat dibatalkan," kata kuasa hukum ratusan pemohon itu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, usai sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Padahal Dewan Pengawas KPK akan dibentuk pada Desember 2019 sehingga pemohon menilai gugatan perlu cepat dimasukkan agar diputus cepat pula.
Selanjutnya dengan memperhitungkan hari sidang serta waktu perbaikan permohonan, pemohon mantap mendaftarkan permohonan uji materi. Permohonan itu diregistrasi pada 24 September 2019, sepekan setelah revisi UU KPK disahkan.
Meski revisi UU KPK belum resmi masuk dalam lembaran negara dan belum bernomor, Zico yakin dalam prosesnya akan mencantumkan nomor undang-undang dengan benar.
Namun, pemohon mencantumkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonannya, sementara revisi UU KPK dicatat ke lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Sekarang ini sudah ada permohonan lain, saya prediksi itu mungkin diputus Januari atau paling telat akhir Desember. Lama sekali kan sementara undang-undangnya sudah berlaku," kata Zico.
Ada pun permohonan uji materi terhadap revisi UU yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Baca juga: Pemohon sudah perkirakan uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Baca juga: Salah objek, uji materi revisi UU KPK tidak diterima
"Jadi di MK itu kalau anda sudah biasa beracara di MK, anda tahu prediksi sidang di MK itu lama dan kami menginginkan supaya undang-undang ini cepat dibatalkan," kata kuasa hukum ratusan pemohon itu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, usai sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Padahal Dewan Pengawas KPK akan dibentuk pada Desember 2019 sehingga pemohon menilai gugatan perlu cepat dimasukkan agar diputus cepat pula.
Selanjutnya dengan memperhitungkan hari sidang serta waktu perbaikan permohonan, pemohon mantap mendaftarkan permohonan uji materi. Permohonan itu diregistrasi pada 24 September 2019, sepekan setelah revisi UU KPK disahkan.
Meski revisi UU KPK belum resmi masuk dalam lembaran negara dan belum bernomor, Zico yakin dalam prosesnya akan mencantumkan nomor undang-undang dengan benar.
Namun, pemohon mencantumkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonannya, sementara revisi UU KPK dicatat ke lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Sekarang ini sudah ada permohonan lain, saya prediksi itu mungkin diputus Januari atau paling telat akhir Desember. Lama sekali kan sementara undang-undangnya sudah berlaku," kata Zico.
Ada pun permohonan uji materi terhadap revisi UU yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Baca juga: Pemohon sudah perkirakan uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Baca juga: Salah objek, uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: