Jakarta (ANTARA) - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) ESDM menyampaikan hasil akhir rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel yang siap diterapkan di publik pada 2020.

"Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis. Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020," kata Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.

Program mandatori B30, menurut Dadan, akan mulai diberlakukan pada tahun 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. "Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan, hingga spesifikasi bahan bakar tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan spesifikasi alokasi kebutuhan unsur campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) untuk pelaksanaan uji coba mandatori B30.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penyediaan campuran biodiesel tersebut akan dipercayakan kepada sepuluh badan usaha penyalur biodiesel.

"Sudah ditetapkan ada 10 (sepuluh) badan usaha yang akan menyediakan biodiesel bagi trial implementasi B30 di tahun 2019, ada di Kepmen," ungkap Agung.

Baca juga: Kementerian ESDM tetapkan spesifikasi B30

Selain itu, Pemerintah menetapkan pula standar dan mutu (spesifikasi) dalam pelaksanaan uji coba B30 berdasar SNI 7182: 2015, antara lain:

1. Massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850 - 890 kg/m3

2. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 - 6,0 mm2/s (cSt)

3. Angka Setana menimal 51

4. Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius

5. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu

6. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 persen- massa; atau dalam 10 persen ampas ditilasi 0,3 persen- massa

7. Temperatur distilasi 90 persen maksimal 360 derajat celcius

8. Abu tersulfatkan maksimal 0,02 persen-massa

9. Belerang maksimal 10 mg/kg

10. Fosfor maksimal 4 mg/kg

11. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g

12. Gliserol bebas maksimal 0,02 persen-massa

13. Gliserol total maksimal 0,24 persen-massa

14. Kadar ester metil minimal 96,5 persen-massa

15. Angka ioudium maksimal 115 persen-massa (g-12/100 g)

16. Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit.

17. Monogliserida maksimal 0,55 persen-massa

18. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500

19. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304

20. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371

21. Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538

22. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538

23. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217

Baca juga: Menteri ESDM teken payung hukum B30