Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi para saksi terkait dengan proses rapat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang.

Adapun saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan proses rapat pengesahan RAPBDP Bengkayang yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Pontianak," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Para saksi tersebut merupakan anggota maupun eks anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, yakni M. Yunus, Yulius Nesor, Supriyadi, Esidorus, Yahuda, dan Barman Asim.

Baca juga: KPK klarifikasi tujuh saksi soal alokasi dana untuk Suryadman Gidot

Baca juga: KPK panggil Sekda Bengkayang


KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Suryadman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS), sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), Nelly Margaretha (NM), dan Pandus (PS).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung, dimintakan setoran sebesar Rp20 juta sampai dengan Rp25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Bupati gunakan uang suap untuk mengurus bantuan keuangan BPKAD

Baca juga: Pengadilan Tipikor Pontianak sidang perdana korupsi di Bengkayang

Baca juga: Empat tersangka suap proyek di Bengkayang segera disidang


Aleksius lantas menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Dengan perincian sebagai berikut: pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100.000 rupiah.