Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan pada tahun ini sudah tidak ada lagi kementerian yang berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, demikian pula dengan lembaga.
"Di tingkat kementerian yang masih berada di zona kuning adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Sosial," kata Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya usai Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 yang digelar Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Untuk lembaga yang masih di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Polri, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada 2019 dilakukan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota, dan 215 pemerintah kabupaten.
Untuk total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366 unit.
"Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemda sejalan dengan Perpres Nomor 2/2015," katanya.
Survei kepatuhan, kata dia, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengapresiasi Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri atas predikat kepatuhan tinggi yang dicapai keduanya.
"Untuk diketahui, survei kepatuhan sudah berlangsung lima kali dan ini gelombang atau ronde terakhir. Tahun depan, kita akan mulai lagi survei kepatuhannya, namun dengan metode berbeda, mulai awal lagi," katanya.
Pada 2019, lanjut dia, untuk kementerian yang belum mencapai predikat kepatuhan tinggi tahun-tahun sebelumnya tinggal empat, dan hasil survei menempatkan Kemenag dan Kemensos tertinggi dari segi nilai.
"Kedua kementerian ini kerja keras sekali, berkali-kali datang ke tempat kami, kami juga datang berkali-kali ke tempat mereka memberikan konsultasi bagaimana mencapai angka tinggi," katanya.
Ombudsman, kata Adrianus, bersedia memberikan pendampingan terhadap lembaga-lembaga yang ingin berubah, sebab ada juga lembaga yang tidak peduli.
"Ada 14 item diharapkan dipenuhi oleh penyelenggara negara. Hanya kecil dan sederhana, tetapi banyak orang yang enggak bisa dan enggak mau memenuhinya, contoh ruang laktasi, ruang tamu, WC, kejelasan proses pelayanan, waktu layanan," katanya.
Baca juga: Ombudsman RI umumkan hasil survei kepatuhan instansi pemerintah
Baca juga: Mahfud: Banyak institusi pemerintah abaikan rekomendasi Ombudsman
Baca juga: Mahfud: Ombudsman "anak kandung" reformasi
Ombudsman: Tak ada lagi kementerian di zona merah
27 November 2019 16:38 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof Amzulian Rifai (dua dari kiri) (Zuhdiar Laeis)
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: