Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah masih mendalami permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (FPI).

"FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Mahfud mengatakan hal itu usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian selama satu jam terkait FPI.

Menurut dia, pemerintah tidak melarang terkait keberadaan FPI karena setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat.

"Soal surat keterangan terdaftar FPI, sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik. Kemudian, melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, maka disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami.

"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Agama Fachrul Razi menilai ada langkah maju dari Front Pembela Islam (FPI) yang telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," katanya.

Selain itu, kata dia, FPI juga menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi ke depannya.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebutkan FPI menyampaikan pernyataan tersebut yang diperkuat dengan materai.

Meski demikian, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalami secara lebih jauh terkait pernyataan yang sudah dibuat oleh FPI.

"Tentu saja kami akan dalami lebih jauh sesuai pernyataan yang dibuat di atas materai dalam waktu dekat," kata Menag.

Baca juga: CDCC ingatkan pemerintah untuk perhatikan konstitusi terkait izin FPI

Baca juga: Kemendagri bentuk tim evaluasi terkait AD/ART FPI

Baca juga: JK: Kalau FPI tolak Pancasila, izinnya tidak diperpanjang