Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Loade M Syarief membeberkan beberapa poin pembenahan internal institusi tersebut sehingga diharapkan Komisi III DPR dapat mengawalnya ke depan.
Dia menjelaskan, pertama terkait Sumber Daya Manusia (SDM) KPK yang selama ini tidak cukup karena syarat yang diberikan agak tinggi.
"SDM di KPK itu memang tidak cukup namun karena syarat yang diberikan KPK agak tinggi misalnya kami butuh Jaksa idealnya sekitar 120 orang, ketika ada 60 jaksa yang ikut tes, yang lulus hanya 10 orang," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan terkait SDM, kasus korupsi semakin canggih bahkan terkadang institusinya tidak bisa mendeteksi karena akibat teknologi maju.
Karena itu menurut dia dibutuhkan regenerasi penyelidik dan penyidik ke depannya, misalnya semua kasus korupsi yang besar pasti ada komponen luar negeri dan SDM di KPK yang bisa berhubungan dengan pihak luar negeri sangat sedikit.
"Jadi 'second line' komisioner yang akan datang, para deputi dan direktur harus paham modus kasus korupsi. Saya contohkan KTP Elektronik ada lima negara untuk mendapatkan barang bukti yang paling banyak, dan yang paling banyak diperoleh di Amerika Serikat dan Singapura," katanya.
Kedua menurut dia, perlu peningkatan hubungan KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu menurut dia karena institusinya merasa ada fungsi supervisi dan koordinasi yang dilakukan KPK namun tidak semua kasus hukum yang dikoordinasikan di lembaga lain, dapat segera selesai.
"Terus terang kalau untuk mengambil alih boleh menurut hukum, namun ya kami saling menghargai sesama lembaga. Itu gampang diucapkan namun pada kenyataannya susah," ujarnya.
Ketiga menurut dia, dari sisi pencegahan, harus perlu ditingkatkan yang berhubungan dengan pembangunan sistem sehingga bukan hanya sekedar kampanye.
Dia mengatakan, masing-masing kementerian memiliki sistem sendiri padahal Presiden Jokowi menggadang-gadang sistem "online singel submition".
"Kalau misalnya Presiden mau 'streamline', tentukan satu, saya pikir itu akan lebih bagus. Kalau 'online single submition' menjadi lima jangan salahkan investor tidak mau masuk, dan juga bukan over regulasi kadang karena memang yang dibuat pemerintah beda-beda dan itu ada di komando eksekutif," katanya.
Laode juga meminta Komisi III DPR mendukung kerja KPK ke depan jangan ketika RDP di Komisi III, lembaganya selalu dimarahi.
Baca juga: KPK keluhkan rekomendasinya diabaikan pemerintah
Baca juga: Komisi III DPR pertanyakan kasus RJ Lino "mandek" di KPK
Baca juga: KPK ungkapkan belum tuntasnya kasus RJ Lino
Komisioner KPK beberkan poin pembenahan internal
27 November 2019 15:40 WIB
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: