Berdoa jadi persiapan Nunung dan suami hadapi vonis hakim
27 November 2019 09:58 WIB
Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dan putra pertama Nunung, Bagus Permadi memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menyebut hanya berdoa sebagai persiapan khusus dalam menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu ini.
"Berdoa dari semalam sampai sekarang," kata Wijoyono Hadi Sukrisno, selaku pengacara Nunung dan suami saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Sebelum sidang putusan hari ini, Nunung dan suami telah menyampaikan nota pembelaannya pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Pledoi atau nota pembelaan disampaikan setelah Nunung dan suami dituntut 1,5 tahun pidana oleh Jaksa penuntut umum dengan ketentuan dipotong masa penahanan dan wajib menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Rabu ini, vonis sidang Nunung dan suami
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacaranya, meminta majelis hakim meringankan tuntutannya dengan mengacu pada rekomendasi saksi ahli dari RSKO Cibubur yang menyatakan masa waktu rehabilitasi tersebut hanya berlangsung selama lima hingga enam bulan.
Selain itu pertimbangan dari sisi medis Nunung yang mengalami sejumlah gangguan kesehatan seperti depresi dan diabetes.
Keringanan hukuman ini juga berdasarkan aturan dari Surat Edara Jaksa Agung Nomor SE 002/ A/ JA/02/ 2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 yang mengatur tentang tata cara rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba.
"Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata Wijoyono.
Baca juga: Hakim pertanyakan rumor Nunung jual rumah
Sementara itu, JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan pihaknya tetap pada tuntutannya dan berharap majelis hakim memberikan putusan pada Nunung dan suaminya sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikannya pada persidangan sebelumnya.
"Tentu kami tetap pada tuntutan kami, kalo majelis sependapat dengan kami dan memutus sama persis dengan yang kami minta, itu adalah harapan terbaik kami," kata Boby.
Sidang pembacaan putusan Nunung dan suami akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan jadwal persidangan pidana biasa dimulai siang setelah waktu Dzuhur.
"Berdoa dari semalam sampai sekarang," kata Wijoyono Hadi Sukrisno, selaku pengacara Nunung dan suami saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Sebelum sidang putusan hari ini, Nunung dan suami telah menyampaikan nota pembelaannya pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Pledoi atau nota pembelaan disampaikan setelah Nunung dan suami dituntut 1,5 tahun pidana oleh Jaksa penuntut umum dengan ketentuan dipotong masa penahanan dan wajib menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Rabu ini, vonis sidang Nunung dan suami
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacaranya, meminta majelis hakim meringankan tuntutannya dengan mengacu pada rekomendasi saksi ahli dari RSKO Cibubur yang menyatakan masa waktu rehabilitasi tersebut hanya berlangsung selama lima hingga enam bulan.
Selain itu pertimbangan dari sisi medis Nunung yang mengalami sejumlah gangguan kesehatan seperti depresi dan diabetes.
Keringanan hukuman ini juga berdasarkan aturan dari Surat Edara Jaksa Agung Nomor SE 002/ A/ JA/02/ 2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 yang mengatur tentang tata cara rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba.
"Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata Wijoyono.
Baca juga: Hakim pertanyakan rumor Nunung jual rumah
Sementara itu, JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan pihaknya tetap pada tuntutannya dan berharap majelis hakim memberikan putusan pada Nunung dan suaminya sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikannya pada persidangan sebelumnya.
"Tentu kami tetap pada tuntutan kami, kalo majelis sependapat dengan kami dan memutus sama persis dengan yang kami minta, itu adalah harapan terbaik kami," kata Boby.
Sidang pembacaan putusan Nunung dan suami akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan jadwal persidangan pidana biasa dimulai siang setelah waktu Dzuhur.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: