Perempuan pengusaha mikro didorong agar lebih melek hukum
26 November 2019 19:51 WIB
Suasana pelatihan pengusaha perempuan mikro kecil yang digagas oleh IDLO 26 - 29 November 2019, agar mereka bisa memiliki badan usaha dan perizinan. ANTARA/HO
Jakarta (ANTARA) - Perempuan pengusaha mikro dan kecil didorong agar lebih melek hukum agar usaha yang mereka rintis terbangun dengan perspektif legal yang lebih baik.
CEO Easybiz Leo Faraytody di Jakarta, Selasa, mengatakan pentingnya perempuan untuk melek hukum dalam membangun usaha rintisan.
“Maka sebuah pelatihan bagi mereka akan sangat efektif untuk memberdayakan perempuan yang memiliki usaha mikro dan kecil terutama dalam hal menentukan bentuk usaha dan izin usaha yang sesuai dengan mereka,” kata Leo.
Pihaknya terlibat dalam upaya komitmen pemberdayaan perempuan bersama International Development Law Organization (IDLO) yang berkolaborasi dengan Mulyana Abrar Advocates untuk mengadakan pelatihan dan klinik hukum untuk para 50 perempuan pengusaha mikro dan kecil dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.
Pelatihan dan klinik hukum dibuka secara resmi pada Senin 25 November 2019 dan berlangsung pada 26-29 November 2019.
Baca juga: Hipmi berharap perempuan pengusaha bangun jaringan kembangkan bisnis
Leo mengatakan pihaknya berkesempatan untuk menjelaskan teknis pengisian OSS agar perempuan pengusaha mikro bisa langsung mendapat NIB dan izin usaha.
“Kami menjelaskan kendala teknis yang sering dihadapi saat pengisian dan bagaimana cara mengatasinya. Kami berharap peserta pelatihan ini menyebarkan ke rekan bisnis dan jaringan mereka sehingga meningkat skill yang didapat selama pelatihan dan makin banyak pengusaha mikro dan kecil bisa paham mengakses OSS dan mendapatkan perizinan,” kata Leo.
Kegiatan ini adalah bagian dari program “Rule of Law Fund” yang didukung oleh Kedutaan Besar Kerjaaan Belanda.
Pelatihan dan klinik hukum ini meliputi beberapa materi pokok seperti legalitas berusaha, Online Single Sistem (OSS) dan NIB, perizinan, sertifikasi BPOM, sertifikasi halal, dan perpajakan.
Tujuan dari training dan klinik hukum ini adalah untuk membantu meningkatkan kapasitas perempuan dalam menjalankan usaha mereka dengan memberikan perspektif legal, informasi, serta kemampuan yang berkaitan dengan akses terhadap keuangan, registrasi bisnis, pajak, pungutan liar, dan biaya.
Sampai sejauh ini peranan pengusaha perempuan di Indonesia cukup besar, tidak hanya untuk meningkatkan taraf ekonomi diri atau keluarganya namun juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Grebeg Pasar UMKM dorong pengusaha mikro go online
Data dari Bank Indonesia saat ini menunjukkan pengusaha perempuan tidak kurang dari 14 juta dan turut menyumbangkan 9,9 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
“Oleh karena itu kami menyelenggarakan pelatihan ini, agar lebih banyak pengusaha perempuan yang lebih berdaya menjalankan usahanya,” kata Fifiek Mulyana, Managing Partner Mulyana Abrar Advocates, salah satu advokat yang menjadi pengajar dalam pelatihan tersebut.
Meskipun demikian, pengusaha perempuan terutama skala mikro dan kecil masih butuh pemberdayaan dan peningkatan pengetahuan tentang pentingnya aspek hukum dalam dunia usaha, terlepas dari adanya kebutuhan lain semisal permodalan, tata kelola, keuangan, dan lainnya.
Fifiek memberikan contoh aspek hukum tersebut perihal bentuk usaha, akta pendirian, memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), izin usaha hingga urusan pajak.
Baca juga: Presiden berharap sertifikasi halal untuk pengusaha mikro gratis
Yani Motik, salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) yang juga mengajar dalam pelatihan tersebut mengungkapkan perempuan pengusaha mikro dan kecil perlu memahami masalah yang menyangkut legalitas badan hukum dan perpajakan.
Yani berujar bahwa pengalamannya sebagai pengusaha perempuan yang membina banyak pengusaha perempuan lainnya dari usaha kecil hingga skala besar, legalitas badan hukum sangat dibutuhkan oleh pengusaha mikro dan kecil.
“Apabila ingin mengembangkan usahanya seperti mendapatkan akses kredit dari bank, maupun untuk memenuhi persyaratan menjadi mitra atau vendor pemerintah dan swasta,” kata Yani.
Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat mengurus sendiri legalitas berusaha sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usahanya.
Baca juga: Kemenkop UKM: Koperasi harus rangkul usaha mikro
CEO Easybiz Leo Faraytody di Jakarta, Selasa, mengatakan pentingnya perempuan untuk melek hukum dalam membangun usaha rintisan.
“Maka sebuah pelatihan bagi mereka akan sangat efektif untuk memberdayakan perempuan yang memiliki usaha mikro dan kecil terutama dalam hal menentukan bentuk usaha dan izin usaha yang sesuai dengan mereka,” kata Leo.
Pihaknya terlibat dalam upaya komitmen pemberdayaan perempuan bersama International Development Law Organization (IDLO) yang berkolaborasi dengan Mulyana Abrar Advocates untuk mengadakan pelatihan dan klinik hukum untuk para 50 perempuan pengusaha mikro dan kecil dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.
Pelatihan dan klinik hukum dibuka secara resmi pada Senin 25 November 2019 dan berlangsung pada 26-29 November 2019.
Baca juga: Hipmi berharap perempuan pengusaha bangun jaringan kembangkan bisnis
Leo mengatakan pihaknya berkesempatan untuk menjelaskan teknis pengisian OSS agar perempuan pengusaha mikro bisa langsung mendapat NIB dan izin usaha.
“Kami menjelaskan kendala teknis yang sering dihadapi saat pengisian dan bagaimana cara mengatasinya. Kami berharap peserta pelatihan ini menyebarkan ke rekan bisnis dan jaringan mereka sehingga meningkat skill yang didapat selama pelatihan dan makin banyak pengusaha mikro dan kecil bisa paham mengakses OSS dan mendapatkan perizinan,” kata Leo.
Kegiatan ini adalah bagian dari program “Rule of Law Fund” yang didukung oleh Kedutaan Besar Kerjaaan Belanda.
Pelatihan dan klinik hukum ini meliputi beberapa materi pokok seperti legalitas berusaha, Online Single Sistem (OSS) dan NIB, perizinan, sertifikasi BPOM, sertifikasi halal, dan perpajakan.
Tujuan dari training dan klinik hukum ini adalah untuk membantu meningkatkan kapasitas perempuan dalam menjalankan usaha mereka dengan memberikan perspektif legal, informasi, serta kemampuan yang berkaitan dengan akses terhadap keuangan, registrasi bisnis, pajak, pungutan liar, dan biaya.
Sampai sejauh ini peranan pengusaha perempuan di Indonesia cukup besar, tidak hanya untuk meningkatkan taraf ekonomi diri atau keluarganya namun juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Grebeg Pasar UMKM dorong pengusaha mikro go online
Data dari Bank Indonesia saat ini menunjukkan pengusaha perempuan tidak kurang dari 14 juta dan turut menyumbangkan 9,9 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
“Oleh karena itu kami menyelenggarakan pelatihan ini, agar lebih banyak pengusaha perempuan yang lebih berdaya menjalankan usahanya,” kata Fifiek Mulyana, Managing Partner Mulyana Abrar Advocates, salah satu advokat yang menjadi pengajar dalam pelatihan tersebut.
Meskipun demikian, pengusaha perempuan terutama skala mikro dan kecil masih butuh pemberdayaan dan peningkatan pengetahuan tentang pentingnya aspek hukum dalam dunia usaha, terlepas dari adanya kebutuhan lain semisal permodalan, tata kelola, keuangan, dan lainnya.
Fifiek memberikan contoh aspek hukum tersebut perihal bentuk usaha, akta pendirian, memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), izin usaha hingga urusan pajak.
Baca juga: Presiden berharap sertifikasi halal untuk pengusaha mikro gratis
Yani Motik, salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) yang juga mengajar dalam pelatihan tersebut mengungkapkan perempuan pengusaha mikro dan kecil perlu memahami masalah yang menyangkut legalitas badan hukum dan perpajakan.
Yani berujar bahwa pengalamannya sebagai pengusaha perempuan yang membina banyak pengusaha perempuan lainnya dari usaha kecil hingga skala besar, legalitas badan hukum sangat dibutuhkan oleh pengusaha mikro dan kecil.
“Apabila ingin mengembangkan usahanya seperti mendapatkan akses kredit dari bank, maupun untuk memenuhi persyaratan menjadi mitra atau vendor pemerintah dan swasta,” kata Yani.
Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat mengurus sendiri legalitas berusaha sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usahanya.
Baca juga: Kemenkop UKM: Koperasi harus rangkul usaha mikro
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: