"Tersangka perempuan berinisial C (18) dan VO (18) dan seorang laki-laki berinisial N (20)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa sore.
Tersangka perempuan mengaku sudah enam kali membawa kabur mobil korban yang dipakai untuk kencan serta menjualnya ke penadah.
Baca juga: Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil
"Pada Sabtu (5/10) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Taman Viaduk, Jatinegara," katanya.
Pelaku C dan VO mengajak kencan korbannya berinisial SG berkeliling menggunakan mobil Toyota Rush B 567 BCI.
Baca juga: Polisi: Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi
"Yang dibawa kabur selain mobil adalah ATM, kartu kredit dan uang tunai Rp700 ribu," katanya.
Tersangka saat ini mendekam di penjara Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.