Kemendag sosialisasikan aturan tata kelola IMEI di ITC Roxy
26 November 2019 16:20 WIB
Direktur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Ojak Simon sosialisasikan tata aturan IMEI di Jakarta, Selasa (26/11/2019). ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan sosialisasi penerapan regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) di pusat perbelanjaan produk telekomunikasi ITC Roxy, Jakarta, Selasa.
Kegiatan sosialisasi berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian. Sosialisasi diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.
“Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan peran dari masing-masing Kementerian dalam penerapan regulasi IMEI,” ujar Direktur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Kemendag Ojak Simon Manurung di Jakarta, Selasa.
Peraturan tiga menteri tentang penerapan IMEI telah ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Aturan ini akan disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020.
Ojak menegaskan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen produk telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia,” tandasnya.
Ojak juga menyampaikan, regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler.
Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh produsen/Importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin.
Selain itu, produk tersebut harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo. Pemberlakuan regulasi IMEI dikenakan pada perangkat telekomunikasi berbasis SIM, yakni telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.
Baca juga: Aturan IMEI, operator akan dipasang akses pembatasan layanan
Baca juga: Kemenperin sinkronisasi data IMEI dari GSMA
Baca juga: Pengamat minta pemerintah konsisten terapkan aturan IMEI
Kegiatan sosialisasi berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian. Sosialisasi diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.
“Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan peran dari masing-masing Kementerian dalam penerapan regulasi IMEI,” ujar Direktur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Kemendag Ojak Simon Manurung di Jakarta, Selasa.
Peraturan tiga menteri tentang penerapan IMEI telah ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Aturan ini akan disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020.
Ojak menegaskan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen produk telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia,” tandasnya.
Ojak juga menyampaikan, regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler.
Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh produsen/Importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin.
Selain itu, produk tersebut harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo. Pemberlakuan regulasi IMEI dikenakan pada perangkat telekomunikasi berbasis SIM, yakni telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.
Baca juga: Aturan IMEI, operator akan dipasang akses pembatasan layanan
Baca juga: Kemenperin sinkronisasi data IMEI dari GSMA
Baca juga: Pengamat minta pemerintah konsisten terapkan aturan IMEI
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: