YLKI berharap penanganan izin edar obat tak diambil alih dari BPOM
26 November 2019 14:58 WIB
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pengambilalihan penanganan urusan izin edar obat dari BPOM bisa memperlemah fungsi pengawasan peredaran obat. (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) sebaiknya tidak menjalankan wacana tersebut dan tetap menyerahkan tugas pengawasan prapasar dan pascapasar ke BPOM.
Ia khawatir fungsi pengawasan bisa melemah kalau Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pascapasar.
"Jika pengawasan premarket control dan postmarket control terpisah, maka upaya untuk law enforcement (penegakan hukum) oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM," kata Tulus.
"Secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga," ia menambahkan.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan.
Terawan menginginkan pengurusan izin edar obat cepat agar para industri farmasi bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah.
Baca juga:
Menkes akan pangkas proses perizinan obat-obatan
BPOM permudah izin edar produk impor yang dibutuhkan di perbatasan
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) sebaiknya tidak menjalankan wacana tersebut dan tetap menyerahkan tugas pengawasan prapasar dan pascapasar ke BPOM.
Ia khawatir fungsi pengawasan bisa melemah kalau Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pascapasar.
"Jika pengawasan premarket control dan postmarket control terpisah, maka upaya untuk law enforcement (penegakan hukum) oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM," kata Tulus.
"Secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga," ia menambahkan.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan.
Terawan menginginkan pengurusan izin edar obat cepat agar para industri farmasi bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah.
Baca juga:
Menkes akan pangkas proses perizinan obat-obatan
BPOM permudah izin edar produk impor yang dibutuhkan di perbatasan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019
Tags: