Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa penutupan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ditentukan oleh masing-masing instansi terkait, dengan tidak melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

"Betul (kewenangan penutupan diserahkan kembali ke instansi yang bersangkutan)," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro BKN Paryono saat dihubungi Antara, Selasa.

Baca juga: BKN: Pendaftar CPNS 2019 tembus 3,2 juta orang

Baca juga: BKN sebut antusiasme pendaftar calon ASN 2019 tinggi

Baca juga: Menpan-RB sebut urusan calon pegawai negeri sipil wewenang BKN


Paryono menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 22 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pengumuman lowongan jabatan PNS dilaksanakan paling singkat selama 15 hari kalender.

Artinya, jika sebuah instansi mengumumkan lowongan CPNS pada 11 November 2019, maka setidak-tidaknya pengumuman lowongan dan pendaftaran ditutup pada 25 November 2019. Adapun tiap-tiap instansi tidak serentak dalam membuka pengumuman lowongan PNS.

"Jadi tidak semua instansi membuka lowongan pada tanggal 11 November," kata Paryono.

Namun, kata Paryono, di dalam Peraturan Pemerintah itu tidak diatur mengenai batas maksimal pengumuman pembukaan dan pendaftaran lowongan PNS.

Oleh karena itu, kata dia, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah bersurat ke semua instansi untuk menginformasikan bahwa maksimal pengumuman dan pendaftaran lowongan PNS adalah 20 hari.

"Jadi instansi bisa selesai (mengumumkan pembukaan dan pendaftaran lowongan PNS) tanggal berapapun asal masih dalam koridor antara 15 hingga 20 hari," kata Paryono.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai waktu penutupan pengumuman pembukaan dan pendaftaran lowongan PNS di masing-masing instansi, para pelamar dapat mengakses tautan https://sscndata.bkn.go.id/tutup.