Soal Habib Rizieq, Dubes Saudi: Ada negosiasi oleh otoritas RI-Saudi
25 November 2019 17:14 WIB
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/11/2019). (Antara Foto/Syaiful Hakim)
Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, mengatakan, ada negosiasi oleh otoritas tinggi antara Arab Saudi dan Indonesia terkait persoalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas/pejabat tinggi kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan," kata Essam usai melakukan kunjungan kehormatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Essam tidak menjelaskan secara rinci apa yang telah dinegosiasikan oleh otoritas tinggi kedua negara tersebut.
Baca juga: Bertemu Mahfud, Dubes Arab Saudi tak bicarakan soal Habib Rizieq
"Untuk sementara waktu ini kami sedang menegosiasikannya," ujarnya.
Habib Rizieq yang saat ini berada di Jeddah, Arab Saudi mengaku dicekal hingga tidak bisa pulang ke Indonesia.
Dubes Arab Saudi itu tidak menjawab terkait dugaan pencekalan Habib Rizieq itu.
"Saya tidak bisa bicara apa pun karena ini sedang dinegosiasikan secara mendalam oleh kedua otoritas, antara Arab Saudi dan Indonesia," tutur Essam.
Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Mulanya Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait dengan kasus "baladacintarizieq".
Baca juga: Mahfud sebut kepulangan Rizieq bisa timbulkan bencana, ini penjelasannya
Pada bulan Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini. Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait dengan masalah izin tinggal di Arab Saudi.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan bahwa Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama daripada masa yang diizinkan (overstay).
Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15.000 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang.
Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa overstay itu pun bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada tanggal 20 Juli 2018.
Sebelum 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Baca juga: Mahfud: Surat yang ditunjukkan bukan surat pencekalan Habib Rizieq
Pada Milad Ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden.
Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.
Baca juga: Soal surat cekal Rizieq, Dirjen Imigrasi: Tahu sebatas medsos
Baca juga: Dahnil sebut Prabowo dan Dubes Arab tak bahas pencekalan Rizieq
Baca juga: Dirjen: Imigrasi tak berwenang larang Habib Rizieq pulang Indonesia
"Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas/pejabat tinggi kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan," kata Essam usai melakukan kunjungan kehormatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Essam tidak menjelaskan secara rinci apa yang telah dinegosiasikan oleh otoritas tinggi kedua negara tersebut.
Baca juga: Bertemu Mahfud, Dubes Arab Saudi tak bicarakan soal Habib Rizieq
"Untuk sementara waktu ini kami sedang menegosiasikannya," ujarnya.
Habib Rizieq yang saat ini berada di Jeddah, Arab Saudi mengaku dicekal hingga tidak bisa pulang ke Indonesia.
Dubes Arab Saudi itu tidak menjawab terkait dugaan pencekalan Habib Rizieq itu.
"Saya tidak bisa bicara apa pun karena ini sedang dinegosiasikan secara mendalam oleh kedua otoritas, antara Arab Saudi dan Indonesia," tutur Essam.
Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Mulanya Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait dengan kasus "baladacintarizieq".
Baca juga: Mahfud sebut kepulangan Rizieq bisa timbulkan bencana, ini penjelasannya
Pada bulan Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini. Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait dengan masalah izin tinggal di Arab Saudi.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan bahwa Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama daripada masa yang diizinkan (overstay).
Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15.000 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang.
Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa overstay itu pun bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada tanggal 20 Juli 2018.
Sebelum 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Baca juga: Mahfud: Surat yang ditunjukkan bukan surat pencekalan Habib Rizieq
Pada Milad Ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden.
Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.
Baca juga: Soal surat cekal Rizieq, Dirjen Imigrasi: Tahu sebatas medsos
Baca juga: Dahnil sebut Prabowo dan Dubes Arab tak bahas pencekalan Rizieq
Baca juga: Dirjen: Imigrasi tak berwenang larang Habib Rizieq pulang Indonesia
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: