Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2020 sebesar sebesar Rp3.307.767 per bulan atau naik dibanding 2019 hanya Rp3.048.352/bulan.

UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019 tanggal 21 November 2019, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Tenggara Teweng di Muara Teweh, Senin.

"UMK tahun depan naik Rp259.415, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. UMK 2020 tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat," tambahnya.

Menurut dia, UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2020 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan, tenaga kerja, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.

"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata dia.

Menurut dia pemerintah daerah tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.

Dalam penetapan upah di Kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batu bara dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja.

"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini," ujar Tenggara.


Baca juga: Sepakat, UMK 2020 Bekasi sebesar Rp4.498.961
Baca juga: UMK Kubu Raya tahun 2020 diusulkan naik, jadi Rp2.433.000
Baca juga: UMK Yogyakarta 2020 bisa mencapai Rp2 juta