Depok (ANTARA) - Majelis hakim sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok,Jawa Barat, ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.
Penundaan itu mengakibatkan seorang ibu yang menjadi korban First Travel pingsan.
Baca juga: Jemaah First Travel Kecewa Terdakwa Tidak Hadir dalam Persidangan
Baca juga: Saksi paparkan penggunaan dana First Travel
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.
Akibat ditundanya sidang perdata kasus FT tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jamaah First Travel pingsan.
Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.
Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.
Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.
Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.
Ia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.
"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya.
Baca juga: Sidang First Travel, jaksa hadirkan 16 saksi
Sidang putusan First Travel ditunda, seorang ibu pingsan
25 November 2019 12:00 WIB
Seorang korban jamaah First Travel yang hadir dalam sidang di PN Depok pingsan usai mendengar ditundanya sidang putusan gugatan First Travel. ANTARA/Feru Lantara/am.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: