Komisi II DPR tampung masukan terkait sistem Pilkada
25 November 2019 11:00 WIB
Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kanan) bersama Ketua Komite I DPD Teras Narang (tengah), Anggota DPRD Wonosobo Suwondo (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Diskusi tersebut mengangkat tema "Akankah Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD?". ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya saat ini masih menampung berbagai masukan terkait sistem yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diatur dalam revisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami belum menyampaikan kesimpulan apapun karena baru akan memulai evaluasi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia bersyukur ketika Komisi II DPR membuka ruang untuk evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung, banyak pihak yang menyampaikan gagasan evaluasi.
Baca juga: Komisi II lihat peluang dilakukannya revisi UU Pilkada
Baca juga: Komisi II akan revisi UU tentang Kepemiluan
Baca juga: Revisi UU Pilkada, Denny Indrayana: Antisipasi politik uang
Menurut dia, apa yang mengusulkan sistem Pilkada kembali ke DPRD, Pilkada langsung, dan ada yang mengusulkan Pilkada asimetris.
"Masukan apa lagi yang disampaikan masyarakat, silahkan saja," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, pada saatnya berbagai masukan tersebut akan dikumpulkan lalu dikaji secara akademik dan dilakukan penelitian yang komprehensif.
Dia mengatakan, nanti akan terlihat sistem Pilkada mana yang terbaik untuk digunakan di Indonesia.
"Intinya kita ingin membuat Pilkada dan Pemilu dari hari ke hari menjadi lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI sepakat merevisi UU tentang kepemiluan yaitu UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Revisi tersebut ditargetkan mulai berjalan pada awal masa sidang mendatang.
"Kami belum menyampaikan kesimpulan apapun karena baru akan memulai evaluasi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia bersyukur ketika Komisi II DPR membuka ruang untuk evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung, banyak pihak yang menyampaikan gagasan evaluasi.
Baca juga: Komisi II lihat peluang dilakukannya revisi UU Pilkada
Baca juga: Komisi II akan revisi UU tentang Kepemiluan
Baca juga: Revisi UU Pilkada, Denny Indrayana: Antisipasi politik uang
Menurut dia, apa yang mengusulkan sistem Pilkada kembali ke DPRD, Pilkada langsung, dan ada yang mengusulkan Pilkada asimetris.
"Masukan apa lagi yang disampaikan masyarakat, silahkan saja," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, pada saatnya berbagai masukan tersebut akan dikumpulkan lalu dikaji secara akademik dan dilakukan penelitian yang komprehensif.
Dia mengatakan, nanti akan terlihat sistem Pilkada mana yang terbaik untuk digunakan di Indonesia.
"Intinya kita ingin membuat Pilkada dan Pemilu dari hari ke hari menjadi lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI sepakat merevisi UU tentang kepemiluan yaitu UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Revisi tersebut ditargetkan mulai berjalan pada awal masa sidang mendatang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: